Denpasar – Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Bali membongkar kasus narkotika jaringan internasional mulai Latvia hingga Thailand.
Pengungkapan kasus narkotika disampaikan Kepala BNN Bali
Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo dalam konferensi pers Selasa 17 September 2024.
Rudy Ahmad Sudrajat menyatakan, kasus ini diungkap dari hasil analisa informasi intelijen serta sinergitas antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT dan berbagai stakeholder terkait.
Akhirnya Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Nasional dan Jaringan Internasional periode Bulan Juli – September 2024.
Kasus narkotika pertama Jaringan Internasional Latvia Indonesia
Kata Rudy Ahmad Sudrajat, BNNP Bali pada 23 Juli 2024 mengmankan pria asal Latvia di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dari pengakuan pelaku asal Latvia barang berupa Hasis didapat dari Nepal serta Ganja di dapat dari Thailand. Hasis dan Ganja tersebut disembunyikan di dalam koper pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tattoo di badan VS mengindikasikan terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union.
Petugas juga menangkap V
di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai Narkotika jenis Hasis dengan berat 450,41 gram Netto
Narkotika jenis Ganja dengan berat 977,83 gram Netto.
Dalam proses penyidikan terhadap tersangka VS diterapkan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Berkas Perkara sudah P21 dan saat ini menunggu jadwal pelimpahan ke jaksa.
Selanjutnya, BNNP Bali tanggal 31 Juli 2024)Bekerjasama dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Kantor Pos Denpasar, BNNP Bali berhasil mengamankan Warga Negara Swedia, SUE
Rencananya, narkotika dikrim ke sebuah vila di banjarTengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar2 padatan warna coklat yang mengandung narkotika jenis hasis dengan berat keseluruhan 201,28 gram netto
“Jaringan ini menggunakan modus paket kiriman yang ditujukan langsung ke Villa tempat tinggal tersangka,” ungkap Rudy Ahmad Sudrajat.
Dijelaskna, tim melakukan Controlled Delivery kepada penerima dan diterima oleh SUE.
Dari engakuan SUE, pernah tinggal di Thailand sebelum ke Bali dan memulai komunikasi dengan seorang sumber barang di Thailand untuk mendatangkan Hasis ke Bali.
“Total Barang bukti Narkotika jenis Hasis yang berhasil disita dengan berat 201,28 gram Netto,” sebutnya.
Dalam proses penyidikan terhadap tersangka SUE diterapkan Pasal 113 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Berkas Perkara sudah P21 dan terhadap tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya tim BNN Bali mengungkap kasus narkotika jaringan Denpasar.
Berdasarkan analisa informasi intelijen terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Bidang Pemberantasan BNNP Bali berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu wilayah Denpasar.
Tersangka RS dibekuk di Jalan Raya Pemogan Gang Nusa Indah Kel/Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar
Sedangkan penggeledahan di kamar Kos tanpa nomor Rumah kos yang beralamat di Jalan Cekomaria tDesa Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar
Disita dari kurir RS berupa 17 paket shabu berat total 2,59 gram netto dengan modus tempelan.
Selanjutnya tersangka GMA
ditangkap di pinggir gang tepatnya didepan rumah tanpa nomor yang beralamat di Jalan Pulau Bungin Gang Betty, Kel/Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar
Petugas menyita 12 paket shabu berat total 27,55 gram netto
1 paket berisi 2 butir Ekstasi berat 0,73 gram netto Menyimpan dalam kamar kos Gudang penyimpanan barang
Tersangn KAR diamankan barang bukti di Kamar kos tanpa nomor dilantai 2 Rumah kos yang beralamat di Jalan Pulau Bungin Gang Betty, Kel/Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar berupa 14 paket shabu yang memiliki berat total 3,46 gram netto.
Dalam proses penyidikan, terhadap 3 orang tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Proses penyidikan saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkara. ***