![]() |
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, barang terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu/Ist. |
Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan
barang narkotika yang yang selama ini telah berhasil disita yakni puluhan ribu
gram ganja dan ribuan gram sabu.
Aksi pemusnahan barang haram itu dalam memperingati Hari Anti Narkotika
Internasional (HANI 2021. Total barang bukti pemusnahan ada 48.540,27 gram
ganja dan sabu seberat 984,51 gram.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, barang
terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu
lalu. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan
terharap peredaran narkoba.
“Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan, war on drugs. Kita lakukan untuk
mewujudkan Bali bersih dari narkoba yang sejalan dengan pola pembangunan
pemerintah Provinsi Bali,” imbuhnya di Kantor BNNP Bali, Senin (28/6/2021).
Salah satu barang bukti yang ikut dimusnahkan yaitu terkait pengungkapan
jaringan narkoba lintas Provinsi dari Medan menuju Bali.
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti hari ini, salah satunya barang bukti hasil
pengungkapan narkoba jaringan Medan menuju Bali yang berhasil digagalkan di
Terminal Mengwi.
Sugianyar menambahkan, pemusnahan barang sitaan Narkotika adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya
dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk
dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional sebagai bentuk keprihatinan dan
perlawanan WAR ON DRUGS mewujudkan bali bersih narkoba yang sejalan dengan
pola pembangunan pemerintah provinsi bali “nangun sat kerthi loka bali”.
Selain itu, penanganan barang sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan bahan
kimia lainnya terdapat kemungkinan terjadinya penyelewengan dan
penyalahgunaan.
“Salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi resiko tersebut, perlu
dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut,” demikian Sugianyar.
(rhm)