Bongkar Kasus Korupsi dan Terorisme, Luhut Ingin LPSK Diperkuat

1 Juni 2016, 14:42 WIB

Luhut%2BP%2Bkabarnusa

Kabarnusa.com – Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus diperkuat agar bisa membantu membongkar kasus-kasus besar seperti tindak kejahatan korupsi hingga terorisme.

Menurut Luhut, Indonesia menghadapi berbagai persoalan besar yang harus dipecahkan bersama seperti tindak kejahatan korupsi, narkoba hingga terorisme.

“Kedepan, keberadaan LPSK harus diperkuat,” tegas Luhut saat membuka Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (Rakor Apgakum) yang digelar LPSK di Kuta, Bali 1-3 Juni 2016.

Dia melanjutkan, tindak pidana tidak bisa dilanjutkan atau proses hukum karena tidak adanya alat bukti. Sebuah tindak pidana harus ada alat bukti yang cukup.

“Bahkan, banyak kasus tidak terungkap, karena saksi dan korban tidak kooperatif,” tegas Luhut dalam pertemuan yang dihadiri Ketua LPSK Haris Semendawai dan para pejabat lembaga negara dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNPT,  hingga KPK.

Luhut melanjutkan, saksi dan korban tidak berani memberikan kesaksian atau keterangan karena mendapat tekanan atau paksaan.

Saksi dan korban tidak buka mulut, karena ada ancaman atau paksaan. Karena itu, keberadaan saksi dan korban harus mendapat perlindungan negara.

“Di sinilah, LPSK memiliki peranan penting dengan adanya perlindungan saksi dan korban, mereka tidak merasa terancam ketika memberikan kesaksian,” sambungnya.

Dalam pemberian perlindungan saksi dan korban sejatinya sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 yang kemudian diperbaharui UU No 13 Tahun 2014.

Bahkan, diatur pula pemberian perlindungan mencakup pengurangan hukuman hingga kekebalan tuntutan.

Konsep perlindungan itu, kata Luhut, dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam UU Perlundungan saksi dan korban.

Untuk itu, Luhut menekankan, perlunya penguatan LPSK dengan perluasan subyek dan kewenangannya, peningkatan kerja sama dan koordinasi antar lembaga dan seterusnya.

Dikatakan dalam rakor di Kemenko Perekomian, terungkap bagaimana persoalan di negeri ini sudah cukup banyak seperti inefisisensi. soal Ketidaksiplinan, orang tidak berani memberikan kesaksian sehingga peran LPSK sangatlah penting.

Sebab, dengan saksi atau korban berani bicara mengungkapkan fakta dan informasi yang sebenarnya, maka akan berguna dalam membantu mengungkap sebuah tidak kejahatan seperti korupsi, narkoba dan teorisme.

Dalam kesempatan sama, Ketua LPSK Haris menegaskan, dalam Rakor ini, pihaknya hendak menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikandan pemenuhan hak-hak saks dan korban kejahatan.

“Agar pemenuhan hak-hak saksi dan korban bisa maksimal maka harus ada persemaan persepsi antaraparat penegak hukum. Semua harus mengetahui hak-hak saksi dan korban sebelum mengimplementasikannya,” sambungnya.

Selain membangun komunikasi dan penyamaan persepi, Rakor juga menginventarisir pemikiran dan masukan dari pemangku kepentingan.

Selanjutnya, lahir rekomendasi tindaklanjut untuk penguatan sinergitas LPSK dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban termasuk pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama serta ahli. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini