BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Optimalkan Pengajuan Klaim melalui Lapak Asik

"Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring/online," ungkap Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik

27 Oktober 2021, 23:07 WIB

Hingga Oktober 2021, sejak Januari 2021, BPJamsostek Cabang Bali Denpasar telah membayarkan dengan rincian JHT Rp 435.727.714.060 untuk 29.032 kasus, JKM Rp 24,24 miliar untuk 737 kasus, JKK Rp 22.242.354.165 untuk 2.163 kasus dan jaminan pensiun Rp 7.942.802.030 untuk 5.905 kasus.

Pada bagian lain, Opik Taufik menjelaskan manfaat Program JKK dan JKM sebagaimana diatur PP 82 tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa tersebut diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang tertuang dalam Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

“Pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi,” tuturnya.

Kemenpora Siapkan Desain Besar Bagi Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Selain itu, beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Kemenpora Diharapkan Fasilitasi Terwujudnya Stadion di Karangasem

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Disampaikannya, pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. ***

Berita Lainnya

Terkini