Kabarnusa.com –
Kendati proses penyelidikan berjalan hampir beberapa tahun, kasus
perjalanan dinas Kepala Daerah tahun 2000-2010, hingga kini masih
ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.
Kejaksaan menetapkan satu tersangka dalam kasus itu yakni mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa.
Selain
Winasa, Kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi. Namun, Kejari Negara
masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam
kasus perjalanan dinas tersebut.
“Sementara kasus ini masih
dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK Perwakilan Provinsi
Bali,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara Suhadi, Selasa
(15/9/2015).
Saat ini belum ada tersangka baru selain mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa.
Sebelumnya, kejaksaan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk terhadap Winasa sebagai tersangka.
Kejaksaan
juga telah menelusuri bukti perjalanan dinas Bupati ke sejumlah tempat.
Sebagian besar perjalanan dinas itu diketahui fiktif, namun ada juga
yang memang benar dilakukan.
Kasus SPPD Kepala Daerah tahun 2009-2010 ini, awalnya menjadi temuan BPK RI.
Selama penyelidikan, sejumlah saksi diantaranya mantan ajudan Bupati hingga Sekda juga telah diperiksa.
Berikut
bukti-bukti tiket perjalanan dan manifes dari maskapai yang digunakan.
Kasus ini ditelusuri setelah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, dalam
kegiatan perjalanan dinas luar daerah untuk kepala daerah 2009-2010
menjadi temuan.(dar)