BPN Jembrana Status-Quokan Tanah Sengketa Catuspata

14 Mei 2015, 07:15 WIB

Pihak%2BBPN%2Bsaat%2Bmenyampaikan%2Bhasil%2Bpengukuran

Kabarnusa.com – Setelah hampir lima jam melakukan pengukuran tanah Catuspata yang jadi sengketa Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN KP) Jembrana mengumumkan hasilnya secara terbuka di lokasi sengketa.

Di hadapan unsur Musda Jembrana dan pihak bersengketa, Kepala BPN KP Jembrana I Wayan Suata menyampaikan, tanah milik Samsi didapatkan dari warisan orang tuanya yang bernama Telaah dan warisan tersebut dibagikan kepada tiga orang anaknya, yakni Arbai mendapatkan 10 are, Samsi mendapatkan 10 are dan Samsuri sebanyak 14 are.

Total keseluruhan tanah warisan orang tua Samsi sebanyak 34 Are. Namun setelah pengukuran didapatkan kelebihan tanah sebanyak 3540 m2 atau seluas 35,4 are. Kelebihan ini merupakan tanah timbul atau tanah negara.

“Data ini kita temukan setelah dilakukan pengukuran dan pengukurannya sudah disaksikan secara bersama-sama. Tapi hasil ini merupakan pra renkontruksi,” terang Suata Rabu 13 Mei 2015.

Mendengar keterangan Kepala BPN KP Jembrana tersebut, Samsuri, adik kandung dari Samsi bersama pengacaranya langsung menyampaikan keberatan.

”Disini tidak ada tanah negara, semua tanah hak milik. Sebelum orang tua kami membagi waris memang ada yang disisakan dan tidak dibagi untuk pembangunan Mushola,” tegas Samsuri.

Pernyataan Samsuri tersebut langsung ditanggapi Suata, agar pernyataannya itu disertai bukti kepemilikan.

Samsuri langsung menimpali dengan menunjukan bukti kepemilikan berupa pipil atas nama neneknya dan SPPT atas nama Samsi.

Saat dicek dalam pipil tersebut tercatat nenek Sansurii memiliki tanah seluas 17 are. Namun tidak dijelaskan secara detail dimana lokasi tanah tersebut. Sedangkan dalam SPPT disebutkan luasnya hanya 15 are.

“Dalam pipil ini tidak disebutkan secara rinci letak tanah tersebut. Hanya disebutkan letaknya di Tukadaya. Tukadaya itu luas, belum tentu letaknya disini,” ujar Suata.

Karena itu, lantaran Samsuri menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa pipil, namun belum diketahui objek tanahnya, Suata mengatakan harus dicek dulu ke Dispeda agar diketahui secara jelas objek tanah yang tertuang dalam SPPT dan Pipil.

“Jika memang objek tanah tersebut di lokasi sengketa ini, berarti tinggal mengurangkan saja dari 35,4 are dikurangi 17 are,” imbuh Suata.

Sementara sambil menunggu pengecekan dari Dispenda Jembrana, tanah sengketa itu akhirnya distatus-quokan.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini