BPOM Denpasar Musnahkan Ribuan Obat Keras dan Kosmetik Ilegal

20 Mei 2015, 18:12 WIB

Kabarnusa.com – Ribuan produk obat keras, kosmetika, minuman keras hingga obat tradisional ilegal dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpaasar.

Pemusnahan dipimpin Kepala Balai Besae Pengawas Obat dan Makanan Denpasar Endang Widowati disaksikan pejabat dari kepolisian, perindustrian dan perdangaan, Rabu (20/5/1015).

Widowati mengungkapkan, barang obat-obatan, makanan dan minuman itu merupakan hasil operasi selama tahun 2014 sebanyak 1.129 item produk.

Rincianya, komoditi hasil operasi 2014 meliputi obat keras 8.377 pieces, pangan tanpa ijin edar 93 pieces, kosmetik mengandung bahan dilarang 3.570,pieces,  obat tradisional 4488,pieces, alat kesehatan ilegal 26 unit item dan suplemen makanan mengandung bahan BKO 327 pieces

“Total perkiraan harga barang yang dimusnahkan mencapai Rp 411, 1 juta lebih,” sebutnya.

Selain itu, turut dimusnahkan sampel pertinggal atau barang sisa sitaan tahun 2014,sebanyak 4.100 item senilai Rp153.595.389.

Dengan demikian total nilai produk barang ilegal yang dimusmahkan mencapai Rp564.698.672.

Semua barang tanpa izin edar itu sebagian hasil operasi tim gabungan BBP Pom Denpasar dengan isntansi lainnya  maupun dari operasi sendiri kurun 2014.

Pihaknya menyasar beberapa pusat perbelanjaan, toko dan supermarket yang menjual berbagai  produk seperti obat-obatan hingga makanan.

Dari temuan produk ilegal sebagian langsung dimusnahkan dan lainnya masih.menunggu proses hukum di persidangan.

Petugas BBP Pom juga melakukan pengawasan pre market dengan mengambil sampel sampel produk yang telah beredar di pasar tradisonal ataupun toko-toko, untuk dilakukan pengujian kembali.

Apakah sampel produk yang  beredar itu masih sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan sebelum beredar di pasaran atau sebaliknya.

“Jika ditemukan produk yang sudah tidak lagi sesuai dengan pada saat pendaftaran izin edar maka dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti,” imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini