![]() |
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional/BSN, Wahyu Purbowasito/ist |
Jakarta – Badan Standardisasi Nasional/BSN menegaskan Air minum dalam
kemasan (AMDK) yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), airnya aman
dikonsumsi masyarakat.
Masyarakat sempat dihebohkan dengan pemberitaan oleh isu galon ulang air minum
dalam kemasan/AMDK yang mengandung bisphenol-A/BPA yang dianggap membahayakan
konsumen terutama untuk ibu hamil, janin atau bayi.
Badan POM pun telah memberikan penjelasan tentang hal itu dan memastikan galon
yang digunakan oleh industri AMDK yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
(SNI), airnya aman dikonsumsi.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan
Standardisasi Nasional / BSN, Wahyu Purbowasito mengungkapkan, untuk menjamin
kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah
menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006.
AMDK yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian
direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral.
Dijelaskan, SNI Air Mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian
Perindustrian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian
(Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78
Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral
Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh
industri di tanah air maupun produk impor harus memenuhi standar mutu yang
ditetapkan.
“Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian
kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” ujar
Wahyu dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (21/1/2021).
Adapun ruang lingkup SNI 3553:2015, menetapkan istilah dan definisi,
klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral.
Dalam SNI, yang dimaksud air minum dalam kemasan yaitu air yang telah
diproses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas,
serta aman untuk diminum.
Sementara, air mineral yakni air minum dalam kemasan yang mengandung mineral
dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan
oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
Syarat mutu SNI air mineral, lanjut Wahyu, terdapat 27 kriteria uji.
Diantaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna
maksimal 5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
Jika, dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi
ambang batas yang ditentukan dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji. Sebagai
contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb)
maksimal 0,005 mg/L.
“Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air
mineral tidak memenuhi uji SNI,” terang Wahyu.
Terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas dalam wadah
yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama
penyimpanan dan pengangkutan.
Lebih rinci Wahyu mengungkapkan pengemasan disini seperti kemasan gelas atau
botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai
dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019.
Selain SNI air mineral, BSN juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam
kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air
demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.
Saat ini jumlah merk yang telah menerapkan SNI air mineral berdasarkan
bangbeni.bsn.go.id berjumlah 546. Sampai bulan November 2020, BSN telah
menetapkan 13.376 SNI dimana 11.106 diantaranya merupakan SNI yang masih aktif
digunakan.
Penetapan SNI 3553:2015 diharapkan melindungi kesehatan dan kepentingan
konsumen; menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; serta
mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam
kemasan.
“Masyarakat jangan mudah panik dan perlu mencermati atas pemberitaan yang
bersifat disinformasi,” Wahyu menegaskan.
Pihaknya berharap industri AMDK terus konsisten mentaati aturan pemerintah
tentang pemberlakuan secara wajib SNI AMDK agar masyarakat terus terlindungi
dari masalah keamanan pangan. (rhm)