BSN Tetapkan SNI 8880:2020 untuk Jamin Kualitas, Emas Primadona Investasi saat Pandemi

14 April 2021, 00:00 WIB

Jakarta – Emas menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati
masyarakat saat pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir di Indonesia.

Meskipun kondisi pandemi, namun permintaan akan emas justru meningkat dan
harganya sempat melambung tinggi, sementara belum ada kepastian kualitas yang
akan didapat oleh para pembeli.

Untuk memberikan jaminan akan kualitas produk emas.

Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8880:2020
Barang-barang Emas. Saat ini bahkan telah ada pelaku usaha yang menerapkan SNI
ini.

Masyarakat umum secara kasat mata tidak bisa melihat secara jelas kebenaran
jumlah kadar suatu emas yang dibelinya. Dengan ditetapkannya SNI 8880:2020,
produk emas yang telah lolos sertifikasi SNI semakin memudahkan masyarakat
untuk yakin dan percaya akan jaminan nilai kadar dan karat produk emas.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal,
dan Ekonomi Kreatif – BSN, Hendro Kusumo di Jakarta pada Selasa (13/04/2021)
menjelaskan, SNI 8880:2020 dengan judul ‘Barang-barang emas’ merupakan revisi
dan penggabungan dari dua SNI yang sebelumnya telah ada, yaitu: SNI
13-3487-2005 Barang-barang emas dan SNI 13-3771-1995 Barang-barang emas muda.

“Revisi dan penggabungan SNI, karena usia SNI yang telah lama, dilakukan
dengan merevisi klausul persyaratan mutu dan metode uji pembuktian kesesuaian
terhadap parameter mutu, dimaksudkan karena adanya perkembangan teknologi,
sehingga substansi SNI sebelumnya tidak sesuai lagi untuk menjadi sumber acuan
dalam menguji,” terangnya dalam siaran pers, Selasa 13 April 2021.

Tujuan ditetapkannya SNI 8880:2020, adalah memberikan acuan produsen dalam
memproduksi barang-barang emas yang sesuai dengan persyaratan standar,
melindungi konsumen dalam mendapatkan barang-barang emas yang sesuai dengan
standar yang berlaku serta memberikan acuan bagi laboratorium uji dalam
melaksanakan pengujian kadar emas dalam barang-barang emas.

Standar yang disusun oleh Komite Teknis 39-01 Perumusan SNI Perhiasan ini
menetapkan istilah dan definisi, persyaratan mutu, pengambilan contoh, metode
uji, syarat lulus uji, dan penandaan barang-barang emas.

Adapun definisi barang-barang emas menurut SNI 8880:2020 adalah barang-barang
yang terbuat dari emas murni, paduan emas murni, dan/atau paduan emas murni
yang dilapis rhodium atau logam mulia lainnya.

Sementara itu emas murni adalah produk emas yang terbuat dari fine gold,
sedangkan perhiasan emas adalah produk yang terbuat dari emas dan paduannya.

Persyaratan mutu dalam SNI 8880:2020, terbagi berbagai macam tipe, mulai dari
8 karat hingga 24 karat, bahkan karat emas murni.

Yang dimaksud karat disini adalah sistem pengukuran tingkat kemurnian emas,
yang diukur berdasarkan jumlah persentase emas murni yang terkandung dalam
suatu logam.

Hendro mencontohkan, dengan jumlah karat emas 24, maka artinya kadar emas
99,90 % s/d 99,98 %, sementara bila karat emas 17, maka kadar emasnya adalah
70,83 % s/d 74,99 %.

Sementara, kadar emas murni adalah 24 karat. Setiap karat dari emas mengandung
1/24 dari keseluruhan.

Misalnya, jika membeli cincin emas 22 karat, berarti kadar emasnya 91,67 % s/d
95,82 %, sementara bagian lainnya merupakan kandungan bahan lainnya, seperti
tembaga, perak, platinum, dan jenis logam lainnya,” jelas Hendro.

Dengan ditetapkannya SNI 8880:2020, masyarakat tidak perlu khawatir akan
kepastian ukuran/kadar emas.

Salah satu industri yang merupakan pionir penerap SNI di perhiasan emas yang
telah meraih sertifikat SNI ini adalah PT Sentral Kreasi Kencana atau SKK
Jewels, dengan 3 brand populernya yakni Hala Gold, Sandra Dewi Gold, dan ILY
Gold.

Brand ini tercipta bekerja sama dengan artis kenamaan Sandra Dewi dan Prilly
Latuconsina.

“Perusahaan kami pada saat ini adalah satu-satunya perusahaan perhiasan emas
Indonesia yang bersertifikasi SNI. Perhiasan emas dengan kadar emas yang pas.
SNI menjadi strategi SKK Jewels untuk membedakan dengan brand lainnya,” ungkap
CEO SKK Jewels, Jennifer Heryanto.

Artis kenamaaan dengan brand ILY Gold, Prilly Latuconsina juga menyampaikan
manfaat menerapkan SNI untuk produknya. “SNI sangat bermanfaat untuk jaminan
keaslian dan kualitas produk.

Sebagai contoh pengaplikasiannya, untuk produk ILY Gold tersertifikasi SNI
barang-barang emas 9 Karat, atau setara dengan 37.5%. Konsumen tidak perlu
ragu akan keaslian produk ILY Gold. Kami terpercaya dan memiliki produk yang
bersertifikasi,” ujar Prilly. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini