Badung – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghadapi dua tantangan besar yakni persoalan ekonomi dan penegakan hukum.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Peradi di Bali Intercontinental Resort Jimbaran Badung 6-8 Desember 2024.
Dua tantangan besar yang belum terselesaikan hingga kini adalah persoalan penegakan hukum dan ekonomi.
Dalam Rakernas yang dihadiri sekira 1000 advokat baik koordinator, pengurus cabang dan anggota Peradi lainnya dari seluruh Indonesia lainnya itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dua tantangan besar yang belum terselesaikan yakmni hukum dan ekonomi.
Diakuinya, dua persoalan besar itu tetap belum terselesaikan.
“Pertama adalah persoalan ekonomi, kedua adalah persoalan penegakan hukum di negara kita ini,” kata Yusril menegaskan.
Yusril menggarisbawahi di era Prabowo Subianto ini, dari sekian masalah dihadapi yang kemudian dirumuskan menjadi 8 Asta Cita, dua persoalan besar tersebut tetap belum terselesaikan.
Sedangkan persoalan lainnya bisa dikatakan sudah hampir diselesaikan, seperti perihal integrasi bangsa.
Prsoalan integrasi bangsa, boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat diselesaikan.
Dia menyebut masih ada riak-riak di Papua maupun Aceh. Untuk di Aceh sudah bisa dituntaskan.
Untuk gangguan keamanan Yusril mengatakan hal itu sudah tidak berarti lagi. Seperti ancaman perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa, sudah hampir tidak ada
Demikian juga, konflik sosial, konflik antar komunitas agama seperti kejadian di Poso atau Ambon, sudah tidak ada.
Kini, dua persoalan besar dihadapi Indonesia, adalah persoalan ekonomi dan persoalan hukum saling kait berkait satu lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bagaimanapun situasi keamanan sangat menentukan kemajuan ekonomi di Indonesia. Sedangkan pembangunan ekonomi tergantung kepada arus investasi, perdagangan, dan jasa.
Jika tidak ada kepastian hukum, bagaimana orang mau berinvestasi
Dia mencontohkan, bagaimana orang sudah susah payah membangun perusahaan, berusaha, sudah besar, sudah untung kemudian dirampok orang lain dengan cara tidak jelas seperti menggunakan sistem online dengan tidak ada kontrol.
Untuk itu, dia mengingatkan, kedepan jika tidak ada kepastian hukum maka banyak orang tidak ingin berinvestasi di Indonesia.
Orang tidak berani berinvestasi, upaya menegakkan kepastian hukum itu bukan hanya soal bagaimana merumuskan norma hukum namun lebih dari itu yakni pada bagaimana memiliki aparatur penegak hukum yang kuat.
Dalam konteks penegakan hukum itu pula, Yusrli menekankan tentang pentingnya keberadaan advokat-advokat yang tangguh.
Hal lain yang diungkap Yusril bgaimana masih adanya praktek carut marut mencampuradukkan praktek hukum pidana dengan hukum agama hingga adat yang menurutnya itu harus dibenahi.
Pada kesempatan Rakernas yang dihadiri Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan para Ketua DPC termasuk ketua Peradi Bali Nyoman Budi Adnyana itu, Yusril juga menyinggung Peradi sebagai organisasi profesi tempat advokat berhimpun.
Menurutnya, Peradi sebagai organisasi profesi yang memiliki independensi yang kuat mestinya menjadi satu-satunya wadah tunggal bagi advokat.
Faktanya, organsiasi profesi yang diakui secara internasional adalah Peradi. Untuk itu, dia mengajak seluruh advokat di Indonesia bergabung memperkuat keberadaan Peradi.
Jika ada sekelompok advokat mendirikan organisasi baru, Yusril meminta agar mereka membentuk wadah sebagai organisasi masyarakat (ormas) bukan organisasi profesi advokat. ***