Bukan Lagi Lewat Pengadilan, Menkum Supratman Dorong Masalah Hukum Warga Selesai di Meja Desa

Menkum RI Supratman Andi Agtas menekankan, arah penegakan hukum Indonesia kini bergeser menuju Restorative Justice (keadilan restoratif).

20 Januari 2026, 18:41 WIB

Yogyakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Royal Ambarrukmo, Selasa (20/1/2026).

Langkah ini perwujudan visi besar membawa keadilan keluar dari sekat-sekat ruang sidang dan membawanya langsung ke teras rumah warga di desa-desa.

Dalam sambutannya, Supratman menekankan, arah penegakan hukum Indonesia kini bergeser menuju Restorative Justice (keadilan restoratif).

Menariknya, ia mengutip pesan mendalam dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai kompas moral program ini.

“Keadilan bukan sekadar soal prosedur di atas kertas, tapi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat—terutama bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi atau buta hukum,” tegas Supratman.

Ia mengingatkan, tanpa dukungan penuh dari para kepala daerah, cita-cita untuk menciptakan perdamaian tanpa harus selalu berakhir di meja hijau (litigasi) hanyalah angan-angan.

Pembentukan Posbankum ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Fokusnya jelas: desa dan kelurahan adalah garda terdepan. Di sanalah keadilan sejati harus diuji dan dihadirkan.

Guna mendukung efektivitasnya, Kementerian Hukum kini tengah bertransformasi menjadi institusi yang sepenuhnya digital. Inovasi ini memungkinkan:

Integrasi Layanan: Semua masalah hukum di tingkat desa tercatat secara sistematis.

Pantauan Real-Time: Kinerja kantor wilayah terpantau langsung melalui dashboard.

Pengawasan Langsung Presiden: “Presiden bisa mengontrol langsung kinerja kami hanya melalui layar kecil,” ujar Menkum menekankan tingkat transparansi yang belum pernah ada sebelumnya.

Transformasi ini juga memberi ruang bagi kearifan lokal. Supratman menyinggung KUHP baru kini mengakui hukum adat sebagai sumber hukum yang sah untuk menyelesaikan perkara pidana di tengah masyarakat.

Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa di pelosok desa.

“Ini adalah catatan sejarah. Hukum pidana kita kini bergerak maju—melindungi hak asasi manusia melalui proses yang terbuka, transparan, dan penuh kemanusiaan,” pungkasnya.

Sebagai puncaknya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Posbankum ini secara nasional pada 1 April 2026 mendatang, menandai dimulainya era baru keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini