Yogyakarta – Seorang remaja berinisial ANF (16), seorang pelajar kelas 3 SMP asal Banguntapan, Bantul, berhasil ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan perusakan sejumlah nisan umat Nasrani di makam-makam di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (19/5).
Kapolsek Kotagede Kota Yogyakarta, Ajun Komisaris Basungkawa, dalam konferensi pers pada Selasa (20/5), mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya motif suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam insiden ini.
“Ironisnya, ANF sendiri diketahui beragama Kristen. “Alasan merusak makam masih pendalaman,” kata Basungkawa.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dirilis polisi, pelaku terlihat memantau situasi sebelum melancarkan aksinya. ANF diketahui beraksi sendirian, sering bepergian jalan kaki, dan tidak selalu tidur di rumah.
Polisi juga menyebut bahwa pelaku mayoritas melakukan aksinya pada siang hari, yakni di makam Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Jumat (16/5) dan di makam Kabupaten Bantul pada Sabtu (17/5).
Meskipun demikian, polisi belum membeberkan motif utama pelaku merusak nisan umat Nasrani. ANF sendiri membantah bahwa aksinya dilatarbelakangi kekecewaan terhadap agamanya.
Lebih lanjut, dalam penyelidikan riwayat kejiwaan, terungkap bahwa ANF mengalami gangguan kejiwaan yang sudah terindikasi sejak ia duduk di kelas 1 SMP. Ia tinggal bersama ibu dan dua kakaknya setelah sang ayah meninggal dunia, dan salah satu kakaknya juga menjalani rawat jalan karena masalah kejiwaan. Namun, ANF sendiri belum pernah diperiksa secara mendalam terkait kondisi kejiwaannya.
Meskipun memiliki riwayat kejiwaan, ANF dilaporkan masih menjalani aktivitas sehari-hari dengan normal, termasuk aktif masuk sekolah dan mengikuti ujian. Saat penangkapan, ANF menunjukkan hambatan dalam berkomunikasi, sehingga tidak ditahan. Polisi menyerahkan penentuan kondisi kejiwaannya kepada ahli.
Saat ini, ANF dititipkan polisi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Sleman, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, total 11 nisan umat Nasrani dirusak di dua makam di Kecamatan Banguntapan, Bantul. Pelaku terancam Pasal 179 KUHP tentang tindakan menodai atau merusak kuburan, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. ***