Bulan Puasa, di Jembrana Mikol Tanpa Izin Dijual Bebas

23 Juni 2015, 07:16 WIB


Kabarnusa.com
– Guna menekan minuman beralkohol dijual bebas saat bulan puasa, tim gabungan Pemkab Jembrana melakukan 
Sidak minuman beralkohol, Senin 22 Juni 2015  malam.

Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Disperindag, Dinas Kesehatan
dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Pemkab Jembrana, menyasar sejumlah
warung, kafe dan sejumlah tempat hiburan lainnya di Kecamatan Negara,
Jembrana, Bali.

Dari sidak tersebut, petugas mendapati ribuan minuman beralkohol (mikol)
golongan A masih dijual bebas tanpa izin saat bulan puasa.

Parahnya lagi, sejumlah kafe diantaranya, kafe Er-pico, Baluk Indah dan
kafe yang ada di Desa Baluk Rening, Kecamatan Negara masih tetap buka
dan menjual mikol tanpa izin.

“Sidak ini kita lakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol
terutama saat bulan puasa,” terang Kabid Perdagangan Pemkab Jembrana I
Komang Susila.

 Disamping itu, sidak tersebut juga untuk menindaklanjuti Permendag nomer
6 tahun 2015 tetang pengendalian minuman beralkohol golongan A.

“Kita langsung memberikan surat teguran kepada pemilik warung dan tempat
hiburan malam agar segera mengurus perizinan dan tidak lagi menjual
mikol,” ujarnya.(dar)

Berita Lainnya

Terkini