Buntut Tragedi Sidoarjo: AHY Perintahkan Penertiban Total Standar Bangunan Fasilitas Publik

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY menyatakan komitmen pemerintah menertibkan seluruh bangunan fasilitas publik pasca-insiden ponpes di Sidoarjo

8 Oktober 2025, 16:56 WIB

Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY), dengan tegas menyatakan komitmen pemerintah untuk menertibkan seluruh bangunan fasilitas publik di Indonesia pasca-insiden robohnya pondok pesantren (ponpes) di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini.

Insiden tragis yang menelan korban jiwa, terutama anak-anak, ini menjadi titik balik serius dalam pengawasan standar konstruksi.

AHY menekankan, tragedi di Sidoarjo merupakan “pengingat penting”  standar dan prosedur operasional (SOP) pembangunan bukanlah sekadar formalitas, melainkan demi keselamatan masyarakat yang utama.

“Tentu semua merasa ini sebuah insiden yang sangat menyedihkan karena banyak sekali anak-anak kita yang menjadi korban atas robohnya bangunan yang memang belum memenuhi standar konstruksi,” ujar AHY usai mengisi kuliah umum di Fakultas Teknik UGM, Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).

Fokus Penertiban Meluas: Dari Ponpes hingga Puskesmas

Penertiban ini, lanjut AHY, tidak akan berhenti hanya pada pondok pesantren.

Pemerintah melalui Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan memperluas cakupan pengawasan dan penertiban ke berbagai jenis bangunan infrastruktur publik lain. Ini termasuk sekolah, kampus, rumah sakit, hingga puskesmas di seluruh Indonesia.

“Kita ingin ke depan semakin menertibkan sehingga tidak ada lagi kejadian serupa,” tegas AHY.

AHY juga menyoroti peran penting pemimpin daerah—gubernur, wali kota, dan bupati—yang diminta untuk bersama-sama mengawal, melakukan sosialisasi, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi dan perbaikan demi memastikan kepatuhan standar bangunan di wilayah masing-masing.

Ancaman Regulasi PBG Bagi Ponpes

Terkait upaya pencegahan, AHY menyebut kemungkinan menjadikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak pendirian pondok pesantren akan dibahas lebih lanjut.

Hal ini menyusul data dari Kementerian PUPR sebelumnya yang mengindikasikan rendahnya kepatuhan, di mana hanya sekitar 50 pusat pesantren di seluruh Indonesia yang telah memiliki PBG.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar benar-benar mematuhi segala standar yang telah ditetapkan, karena standar itu ada, SOP itu ada dengan tujuan pertama tentu keselamatan, baru setelah itu fungsi-fungsi bangunan lain,” pungkasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan agar kasus robohnya bangunan yang fatal akibat tidak memenuhi standar tidak terulang lagi.***

Berita Lainnya

Terkini