![]() |
rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (7/7/2020). |
Denpasar – Seluruh bupati/wali kota se-Bali sepakat untuk melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang akan mulai dilaksanakan pada 9 Juli 2020.
Hal itu terungkap dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Wayan Koster, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (7/7/2020).
Pada kesempatan itu, Forkompinda Provinsi Bali pun juga menyatakan dukungan terhadap hal tersebut.
Pada rapat membahas soal persiapan terkait Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru dan menyangkut situasi perkembangan penanganan Covid-19 terakhir ini dihadiri Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, Wagub Bali, Bupati/Walikota, Sekda Pemprov Bali, Danlanud, Danlanal, Danrem serta dan OPD terkait dan unsur Forkompinda Provinsi Bali.
Gubernur Koster berdasarkan hasil rapat pada 10 Juni 2020 lalu, Bupati/Walikota se-Bali secara bersama-sama telah menerapkan Tatanan Kehidupan Era Baru.
Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti Gubernur dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru tersebut.
Gubernur Koster mengakui saat ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah. Idealnya hanya zona hijau dan kuning yang dibuka.
“Karena kita mau bareng (membuka diri,) harus dilakukan ekstra keras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta jajaran GTPP Covid-19 Provinsi Bali menaruh perhatian pada tiga klaster penyebaran, yakni pasar tradisional, keluarga dan masyarakat.
Gubernur meminta Bupati/Walikota untuk fokus pada pengelola pasar tradisional, desa adat dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 saat ini. (rhm)