Bupati Bantul: Daerah Hanya Sediakan Sampah untuk PSEL

Kelanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Piyungan Bantul sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

21 Februari 2026, 08:22 WIB

Bantul – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan kelanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Piyungan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah, menurutnya, hanya menunggu keputusan dari pihak pelaksana proyek, yakni Danantara.

Halim menyampaikan, seluruh kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menandatangani komitmen bersama terkait rencana pembangunan PSEL.

Namun, tahapan pengadaan hingga penentuan pemenang proyek tetap berada di bawah kendali pusat.

Komitmen penandatanganan sudah dilakukan bersama gubernur dan seluruh kepala daerah.

“Posisi kami sekarang menunggu dan menyiapkan apa yang menjadi porsi daerah, yaitu menyediakan sampah,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, rapat koordinasi telah digelar baik di Jakarta maupun Yogyakarta, dengan Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Meski beredar kabar, pemenang proyek akan diumumkan pada 24 Maret mendatang, Halim mengaku belum menerima informasi resmi.

Menurutnya, proyek PSEL mensyaratkan minimal 1.000 ton sampah per hari agar produksi listrik layak secara ekonomi.

Angka tersebut lebih besar dibanding kapasitas pengelolaan di TPA Piyungan sebelumnya yang hanya sekitar 600 ton per hari.

Pasokan sampah direncanakan berasal dari Kota Yogyakarta (300 ton), Bantul (250 ton), dan Sleman (450 ton).

Halim juga menyebut belum ada penolakan signifikan dari warga sekitar lokasi pembangunan.

Namun, terkait kompensasi bagi masyarakat terdampak, ia menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo menjelaskan pembangunan PSEL di Piyungan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Fasilitas tersebut akan dibangun di Dusun Ngablak, Sitimulyo, Bantul, di atas lahan seluas 5,7 hektare milik Pemda DIY.

Proses konstruksi diperkirakan berlangsung 18–24 bulan dengan target operasional pada 2028. ***

Berita Lainnya

Terkini