“Karena asesmen nasional yang digunakan sekarang tidak menghukum guru dan murid. Tetapi sebagai referensi mendorong agar guru terus belajar, serta supaya kepala sekolah termotivasi untuk meningkatkan kualitas sekolahnya menjadi lebih inklusif,” tambahnya.
Usai membacakan Pidato Mendikbud-Ristek RI, Bupati Gede Dana menambahkan, Karangasem saat ini sangat membutuhkan tenaga ASN dalam memajukan pembangunan daerah.
Ia berpesan kepada para penerima SK, jangan pernah ada lagi yang mempunyai keinginan mengajukan permohonan pindah. Karena sebagaimana surat perjanjian yang telah ditandatangani, ASN yang dilantik wajib mengabdikan diri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem paling singkat 15 tahun.
Menristek Harapkan Hardiknas Jadi Momentum Refleksi di Bidang Pendidikan
Hal ini sejalan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 ayat (2) yang menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, jika tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” jelas Bupati.
Untuk CPNS yang menerima SK, Bupati Gede Dana mengatakan, mereka akan menjalani masa percobaan selama satu tahun, sehingga belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS.
Demikian juga dengan PPPK, tentu akan ada evaluasi terhadap disiplin dan kinerja yang akan berdampak pada pemutusan hubungan perjanjian kerja jika terjadi.
“Mari tunjukan kinerja terbaik kalian dalam memajukan Kabupaten Karangasem,” ajak Bupati Gede Dana. ***