Bupati Klungkung: Cukai Rokok Belum Efektif Dimanfaatkan untuk Pembiayaan Kesehatan

3 Februari 2021, 07:50 WIB
webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia (TCSC-IAKMI) dengan tema “Implementasi Kenaikan Cukai Hasil
Tembakau Tahun 2021 dan Keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam
Pelaksanaan serta Pengawasan”/ist

Semarapura – Cukai rokok yang tinggi belum banyak dimanfaatkan secara
efektif untuk pembiayaan kesehatan yang sangat tinggi.

Hal itu disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang juga selaku Ketua
Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok Indonesia, kembali didaulat
menjadi pembicara dalam acara webinar Peran Aliansi untuk Penguatan dan
Peningkatan Komitmen Kepala Daerah dalam Pelaksanaan serta Pengawasan
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021, Selasa
(2/2/2021).

Penyelenggara webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan
Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) dengan tema “Implementasi Kenaikan Cukai
Hasil Tembakau Tahun 2021 dan Keterlibatan Pemerintahan Daerah dalam
Pelaksanaan serta Pengawasan”.

Suwirta dalam paparannya menjelaskan, pengendalian rokok tidak menjadi
prioritas masalah kesehatan, lebih ke kuratif daripada preventif / faktor
risiko seperti perilaku merokok.

Sedangkan pengendalian rokok, bukan isu yang menarik untuk dijual bahkan
banyak menimbulkan pro dan kontra.

Anggaran kesehatan rendah sedangkan pembiayaan pembiayaan kesehatan sangat
tinggi. Cukai rokok sebagai solusi belum dimanfaatkan secara efektif.

“Daerah memiliki peluang dalam pengembangan kebijakan lokal dalam pengendalian
bahaya rokok,” ujar Suwirta.

Diungkapkan, berbagai program dalam bentuk implementasi bahaya rokok dapat
dimaksimalkan dalam berbagai program seperti KTR, Pelarangan Iklan Rokok,
Klinik Berhenti Merokok, kampanye/edukasi dan lain lain.

Penerimaan dana tersebut akan sangat membantu daerah dalam peningkatan
pembiayaan dan inovasi program di bidang kesehatan dan penegakan kebijakan
kesehatan.

“Perlu adanya komitmen pemerintah, Sosialisasi pengawasan dan penegakan serta
pengembangan jaringan lintas sektor adat dan organisasi kemanusiaan,” jelas
Bupati asal Nusa Ceningan ini.

Suwirta menjelaskan, Provinsi Bali dan seluruh kabupaten/kota di Bali telah
mengadopsi peraturan kawasana tanpa rokok. Provinsi Bali merupakan daerah
dengan proporsi jumlah orang merokok di dalam ruangan terendah di Indonesia.

Sedangkan Kabupaten Klungkung yang merupakan kabupaten yang dipimpinnya
mempunyai prevalensi merokok terendah di Bali dibandingkan kabupaten lain
yakni sebesar 20,3%.

Meskipun menjadi yang terendah, namun menurutnya angka tersebut masih tinggi
dan penegakan aturan KTR harus digencarkan lagi. Sejak tahun 2014 Klungkung
telah memiki Perda Rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016.

Diantaranya Perda KTR No. 1 Th. 2014 Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok
dan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 Pengaturan larangan reklame Iklan Rokok di
Kabupaten Klungkung.

Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan.
Dimana toko toko moderen dilarang menampilkan produk rokoknya.

Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia (TCSC-IAKMI), Sumarjati Arjoso menjelaskan, upaya pemerintah
menurunkan prevalensi merokok khususnya untuk anak dan remaja sebagaimana
ditetapkan RPJMN yang lalu masih mengalami kendala.

Pihaknya menghargai kenaikan cukai hasil tembakau yang telah ditetapkan
Menteri Keuangan sebagai salah satu dukungan untuk mencapai target RPJMN
2020-2024.

Harapannya, kenaikan cukai rokok akan terus berlanjut sehingga bermakna untuk
mencapai target RPJMN tersebut.

“Kenaikan cukai hasil tembakau secara lebih luas dapat digunakan untuk
mendukung kesejahteraan masyarakat termasuk petani tembakau dan buruh rokok,
peningkatan program dan fasilitas kesehatan, serta penegakkan hukum,” jelas
Sumarjati. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini