![]() |
Nyoman Parta |
Kabarnusa.com – Lantaran masih banyak kepala daerah yang ragu untuk memutuskan sikap mendaftarkan desa dinas atau desa adat ke pemerintah membuat kerja Panitia Khusus UU Desa DPRD Bali gagal merampungkan tugasnya akhir tahun ini.
Pansus membutuhkan masukan dan aspirasi dari beberapa kelompok masyarakat di Bali. Rapat paripurna DPRD Bali, Selasa 30 Desember 2014, akhirnya memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus UU Desa hingga tahun 2015.
Ditarget pada 9 Januari 2015 Pansus akan mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur. Sementara, deadline pendaftaran desa dinas atau desa adat ke dalam UU Desa itu pada 15 Januari 2015
Wakil ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menjelaskan, pihaknya memperpanjang masa kerja Pansus UU Desa guna mengakomodir aspirasi masyarakat yang terbelah (pro kontra) untuk mendaftarkan desa adat atau desa dinas.
Pada 2 Januari 2015 Pansus UU Desa akan mengundang Forum Kepala Desa dan akademisi di bidang hukum. Pansus UU Desa DPRD Bali akan berkonsultasi dengan Gubernur Bali lantaran dari Rekomendasi DPRD Bali ini akan ditujukan kepada gubernur.
Ketua Pansus UU Desa DPRD Bali Nyoman Parta SH mengatakan, untuk melokalisir dinamika yang berkembang mengenai UU Desa dilakukan dengan mengurangi distorsi pemahaman yang berkembang di masyarakat.
“Polemik mengenai UU Desa ini dipicu pemahaman yang berkembang di masyarakat yang menilai jika desa dinas yang dipilih maka desa adat akan dibubarkan,” tandasnya. Sebaliknya, jika desa adat yang dipilih makan desa dinas dibubarkan.
Pansus UU Desa, lanjut Parta, akan tetap berupaya membuka ruang dialog, mendengarkan masukan dan aspirasi, serta memfasilitasi pembelahan sikap masyarakat untuk mencari solusi bersama yang terbaik untuk Bali.
Ia mengakui proses yang dilaui cukup alot karena pemangku kebijakan tidak mengambil sikap tegas atas pilihannya. “Faktanya para bupati dan wali kota tidak mengambil sikap tegas untuk memilih desa adat atau desa dinas yang didaftarkan dalam UU Desa,” kata Parta..
Bahkan terjadi pro kontra antara MUDP dengan masayarakat lainnya yang ngotot untuk mendaftarkan desa adat. Ada juga yang ngotot untuk mendaftarkan desa dinas tetapi akhirnya mereka tidak mengambil keputusan,” ungkapnya. (kto)