Bupati Suwirta Akui 50 Persen Akomodasi Wisata di Nusa Penida Tak Berizin

28 Juni 2020, 20:49 WIB

Pemkab
Klungkung mengambil kebijakan menerbitkan IMB Sementara atau ijin
bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi
permasalahan dikemudian hari/ist.

Semarapura – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyebutkan sekitar 50 persen akomodasi wisata di Kecamatan Nusa Penida belum memiliki izin.

Kendati belum mengantongi izin, banyak penyedia akomodasi wisata yang sudah
nekat membangun dan beroperasi. Bahkan, bangunannya melanggar sempadan, seperti
sempadan pantai, jalan dan sebagainya.

Untuk itu, Pemkab
Klungkung mengambil kebijakan menerbitkan IMB Sementara atau ijin
bersyarat bagi penyedia akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi
permasalahan dikemudian hari.

“IMB Sementara itu akan diterbitkan jika
status tanah atau kepemilikan jelas,” tegasnya usai memimpin Sosialisasi terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sementara atau ijin bersyarat di Nusa Lembongan dan Jungutbatu, Sabtu (27/6/2020).

Dijelaskan, IMB sementara ini berlaku
selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak
boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri.

Bupati
berharap, situasi sekarang bisa dimanfaatkan untuk mengurus segala
perzjinan tersebut.

Jika terjadi kendala, dinas terkait akan membimbing
dan mengarahkan agar ijin tersebut bisa diterbitkan.

“Mari manfaatkan
kesempatan ini dengan baik. Harapan saya setelah sosialisasi ini, para
penyedia akomodasi wisata bisa langsung mendaftarkan atau mengurus
segala perijinan yang diperlukan, terlebih saat ini pengurusan ijin
sudah bisa dilakukan secara online,” harapnya.

Bupati Suwirta kembali memimpin sosialisasi IMB Bersyarat tersebut di GOR, Nusa Penida.

“Sosialisasi mengikuti protokol kesehatan untuk tindak lanjut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung,” Ujar Bupati Suwirta saat memberikan arahan di GOR Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (28/6/2020).

Pihaknya berharap seluruh warga khususnya di Nusa Penida yang mempunyai akomodasi pariwisata segera mengurus izinnya.

Langkah ini dilakukan karena ijin itu merupakan persyaratan yang paling utama di dalam membuka usaha. Jadi niat baik dari pemerintah harus diikuti dengan sebaik-baiknya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu  mengikuti protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. Langkah ini diingatkan Bupati agar seluruh masyarakat bisa terhindar dari penyebaran wabah Covid-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya mengatakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting diperhatikan karena sebagai dasar sebelum mendirikan bangunan.

Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada permasalahan disaat mendirikan bangunan baik perumahan, balai banjar maupun hotel dan restauran. “Sebelum membangun urus ijin terlebih dahulu agar nantinya tidak ada permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Kata Sudiarka, pembuatan IMB Sementara atau ijin bersyarat dikenakan retribusi seusai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 14 tahun 2013 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Syarat dalam pengurusan ijin ini sama seperti syarat IMB Permanen.

Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapat Ijin (IMB) juga harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua perijinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20.

Turut hadir mendampingi Bupati yakni Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka
Jaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan
Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana, Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah Kabupaten Klungkung I Dewa
Griawan, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra serta tim ahli
pembangunan dari Universitas Udayana. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini