Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta/ist |
Semarapura – Keberhasilan Kabupaten Klungkung dalam pengendalian tembakau dan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dipaparkan Bupati Nyoman Suwirta di hadapan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma).
Bupati Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Wali Kota dalam Pengendalian tembakau dan PTM didaulat menjadi narasumber Webbiner Series High Level Meeting penegakan KTR yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Dari ruangan kerjanya, Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Made Adi Swapatni memaparkan bagaimana Perda KTR di Kabupaten Klungkung.
Di hadapan para peserta webinnar Bupati Suwirta mengatakan dalam masalah KTR termasuk juga penyakit yang tidak menular ada lima hal yang menentukan.
“Kelimanya yakni komitmen, regulasi, eksekusi, inovasi dan berkelanjutan ,”ungkapnya.
Komitmen perlu disadari bersama bahwa merokok itu mengganggu kesehatan. Apa yang dipahami tentang bahaya rokok itu harus muncul komitmen dari pimpinan daerah atau pengambilan kebijakan.
“Siapapun bisa melakukan itu apalagi pimpinan daerah tentu harus menjadi komando di daerahnya,” tegas Suwirta.
Kabupaten Klungkung selain ada Perda KTR juga ada Perarem (aturan adat) yang dibuat di masing-masing Desa Adat.
Inovasi ini tidak serta merta melakukan tipiring, tetapi lebih banyak melakukan edukasi terhadap masyarakat.
Pemda juga melakukan MoU dengan semua sekolah di Klungkung mulai TK hingga SMA/SMK untuk menangani masalah KTR.
“Juga membuat Gerakan Remaja Anti Asap Rokok (Gebrak), Klinik Berhenti Merokok dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Klungkung juga melakukan langkah-langkah dengan memberangus/eliminasi iklan rokok termasuk menutup cafe remang-remang yang merupakan tempat beredarnya rokok dan juga disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba.
Rektor Unimma Dr. Suliswiyadi, mengatakan Webinnar ini diselenggarakan dalam rangka memotivasi dan mempercepat Pemerintah Daerah untuk menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sesuai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan tema “Indonesia Merdeka-Refleksi Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 serta Pengandilan Tembakau dalam Pencapaian Tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s)”.
Kegiatan ini melibatkan Walikota/Bupati dan Dinas Kesehatan di 20 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah. Diharapkan SKPD terkait dapat mendorong dan mempercepat tersusunnya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing.
Pihaknya menyebutkan bahwa adapun tujuan dari kegiatan ini antar lain yakni mempercepat tersusunnya regulasi Kawasan Tanpa Rokok di 18 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, khususnya sebagai bagian Gerakan antisipasi Covid-19, berbagai pengalaman daerah penanganan Covid-19.
Juga, pengendalian tembakau dan menghimpun komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap regulasi Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya. (rhm)