Bupati Suwirta Larang Pengelola Destinasi Nusa Penida Tarik Pungutan ke Wisatawan

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menegaskan wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Kecamatan Nusa Penida

17 April 2022, 11:25 WIB

Klungkung – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menegaskan wisatawan hanya membayar sekali dan sudah bisa menikmati semua destinasi yang ada di Kecamatan Nusa Penida sehingga pengelola destinasi dilarang memungut lagi retribusi kepada mereka.

“Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata,” tegas Bupati Suwirta

Hal itu disampaikannya setelah mendengar pelaku industri pariwisata di Kecamatan Nusa Penida mengeluhkan banyaknya adanya pungutan saat masuk ke destinasi wisata oleh pihak pengelola beberapa hari terakhir.

Pariwisata Nusa Penida segera Ditata demi Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan

Bupati Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dan OPD mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan pungutan retribusi sesuai perda di Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (16/4/2022).

Mengingat tahun 2019, Bupati Suwirta telah mengeluarkan edaran, menyatakan tidak ada lagi pungutan-pungutan lain di destinasi yang dilaksanakan masyarakat, terutamanya pemerintah desa setelah diefektifkan pungutan retribusi bersasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018.

Perda itu memuat tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang mana setiap wisatawan dikenakan retribusi kawasan wisata Nusa Penida sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak.

Kak Seto Apresiasi Bupati Klungkung Kampanyekan KTR dengan Santun dan Ramah

Artikel Lainnya

Terkini