Porses pemungutan retribusi yang selama ini dilakukan di luar pelabuhan akan dikembalikan ke pelabuhan seperti sebelum pandemi.
Sekarang tempat pemungutanya ada di Pelabuhan Sampalan tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan Di Lembongan tempatnya Devil’s Tears.
“Tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida baik itu masuk dari lembongan maupun masuk dari Nusa Besar, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida,” jelas Bupati Asal Nusa Ceningan ini.
Bupati Klungkung Tegaskan Umat Islam Patuhi Prokes saat Rayakan Idul Fitri
Terkait pungutan dobel atau ganda di tempat destinasi, kata Suwirta sudah dihentikan. Mengingat dari pungutan yang mereka, tidak ada dasar hukumnya baik itu pungutan parkir maupun masuk destinasi.
“Jelas tertera di karcis tidak ada ijin usaha parkir. Usahanya juga bukan usaha parkir. Sementara stop dulu untuk pemungutan parkir, urus dulu izin parkir sebelum ada izin parkir kedepannya akan bermasalah,” tegas Bupati Suwirta. ***