Buronan Kakap Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar asal Tiongkok Diciduk di Bali

Tim Imigrasi menciduk XP, buronan paling dicari warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Tabanan Bali

14 Juli 2025, 11:45 WIB

Denpasar – Sebuah drama yang menegangkan dan sarat aksi baru saja sukses dipertontonkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi!

Kamis dini hari (10/07/2025), kegelapan malam di Tabanan, Bali, manuver cepat tim Imigrasi yang berhasil menciduk XP, seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang selama ini menjadi momok bagi penegak hukum di negaranya.

Ia adalah buronan kelas kakap, dalang di balik penipuan senilai lebih dari Rp 28,5 miliar!

Sejak September 2014, XP seolah menjadi hantu tak terlihat, meraup keuntungan haram dan meninggalkan jejak kerugian fantastis.

Kejaksaan Guangzhou, RRT, bahkan telah menjatuhkan vonis bersalah pada 21 Januari 2015, dengan nilai kerugian mencapai 12.698.600 RMB.

Kini, kisah pelariannya yang panjang dan licin harus berakhir di tanah Dewata yang indah.

Dari Patroli Siber Hingga Penangkapan Dramatis

“Ini adalah buah manis dari patroli siber kami yang tak kenal lelah!” seru Yuldi, dengan nada bangga. Ia mengungkapkan bahwa jejak XP mulai terendus dari dunia maya.

“Pada pukul 01.30 WITA, 10 Juli 2025, tim gabungan dari Sub Direktorat Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak senyap, mengepung dan mengamankan XP di persembunyiannya.”

Setelah berhasil diciduk, XP langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan mendalam, dan kini ia mendekam di ruang detensi, menanti deportasi yang tak terhindarkan.

Penerbangan Pulang Paksa dan Pesan Tegas Imigrasi
Tak butuh waktu lama bagi keadilan untuk menyusul.

“XP telah kami deportasi pada Sabtu (12/07/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, menaiki pesawat menuju Guangzhou,” tambah Yuldi.

Proses ini, tegasnya, bukan hanya semata penegakan hukum, namun juga cerminan semangat kemanusiaan dan kerja sama internasional yang dijunjung tinggi.

Yuldi juga menegaskan komitmen kuat Ditjen Imigrasi dalam menjalin komunikasi dan kolaborasi erat dengan berbagai negara.

Pertukaran data dan informasi mengenai orang asing menjadi pondasi utama, demi memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara asing bermasalah yang dapat menjadikan Indonesia sebagai ‘surga’ persembunyian dari jeratan hukum.

“Penangkapan buronan internasional ini adalah bukti nyata komitmen teguh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu mitra kami dari luar negeri menjalankan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan internasional, melalui kerja sama yang intensif,” pungkas Yuldi.

Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu mitra lainnya, sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang
menghindari hukuman pidana dari negara asal,” pungkasnya. ***
**

Berita Lainnya

Terkini