![]() |
Ketua SPSI Jembrana Sukirman mengatakan, baru 10 perusahan yang melaksanakan UMK 2014. |
KabarNusa.com – Kalangan buruh di Kabupaten Jembrana, Bali mendesak ditetapkannya upah minimum kabupaten tahun 2014 sebesar Rp1,7 juta atau naik Rp100 ribu.
Beberapa elemen perwakilan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jembrana mendesak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan monitoring penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014.
Disinyalir banyak pelanggaran terkait penerapan UMK 2014 di Jembrana. Bahkan SPSI menolak untuk mengikuti pembahasan UMK tahun 2015, sebelum pelanggaran tersebut ditindak karena dianggap sangata merugikan pekerja.
Ketua SPSI Jembrana Sukirman mengatakan, dari total jumlah perusahan di Jembrana, hanya 10 perusahan yang melaksanakan UMK 2014.
Karena itu menurutnya sangat perlu dilakukan monitoring. Jika monitoring tersebut dilaksanakan dengan baik, pihaknya yakin akan berdampak pada kenaikan UMK tahun 2015 mendatang.
“Harus turun melakukan pengecekan dulu agar diketahui kondisi riil perusahan yang melaksanakan UMK 2014. Setelah itu baru kita bahas UMK 2015,” tegasnnya Senin (3/11/2014).
Menurut Sukirman, pihaknya sudah berulang kali meminta, sebelum pembahasan UMK, agar dilakukan monitoring pelaksanaan UMK 2014.
Namun permintaan tersebut menurutnya tidak direspon dengan alasan tidak ada anggaran.
Pihak Apindo melalui Wakil Ketua Apindo Putut Wibisono meminta kepada dinas agar mengajak Kepala Dinas dalam pembahasan itu. Selanjutnya, pembahasan sempat diskors selama 20 menit lantaran tidak ada titik temu.
Akhirnya, pembahasan angka UMK dilanjutkan setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Made Budiasa ikut dalam pembahasan itu.
Sebelum dilakukan pembahasan angka, disepakati sejumlah poin tuntutan. Salah satunya, monitoring UMK 2014 pekan depan dan dilakukan rutin dtahun depan serta pembentukan dewan pengupahan pada tahun 2015.
Hingga sore pembahasan masih dilakukan, SPSI mematok angka UMK Rp 1,7 juta dari UMP Rp 1,6 juta. (dar)