Buruh Meubel Simpan 16.300 Butir Obat Terlarang

8 Agustus 2014, 06:42 WIB

KabarNusa.com – DT seorang buruh meubel di Jalan Gatot Subroto 100 X, Denpasar ditangkap petugas Satuan Narkoba lantaran menyimpan 16.300 butir obat yang masuk ketgori daftar G alias obat terlarang.

“Barang-barang ini biasa dijual kepada anak sekolah dan mahasiswa,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Djoko Hariutomo Kamis (7/8/2014).

DT ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pegawai Meubel Mulya Jaya.

“Banyak anak sekolah dan mahasiswa keluar masuk maubel ini terutama pada malam hari, sambung Djoko.

Petugas menangkap DT Pada Selasa (22/7) pukul 22.00 Wita, di meubel yang saat itu sedang tutup.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tablet Trihexy Phenildyl sebanyak 33 pepel yang berisi 330 butir, tablet putih berlogo huruf H sebanyak 8.310 butir dan tablet putih berlogo huruf Y sebanyak 7.860 butir.

“Total keseluruhan obat terlarang yang kami sita sebanyak 16.500 butir,” lanjut Djoko.

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui jika DT sudah sekitar dua bulan menjadi pengedar obat terlarang yang masuk daftar G.

Biasanya DT menjual obat tersebut kepada anak sekolah dan mahasiswa seharga Rp 20 ribu paket yang berisi 10 butir obat terlarang. Pria asal Perum Pesona Wisata Utama 10, Mergaya, Pemecutan Kelod, Denpasar ini sendiri mengaku mendapatkan obat terlarang ini dari temannya seharga Rp 5 juta.

Kombes Djoko menambahkan, obat terlarang ini jika dikonsumsi bisa mengakibatkan fly layaknya menggunakan narkoba.

Belasan ribu obat yang disita ini sendiri masuk dalam daftar G yang merupakan jenis obat terlarang sesuai Permenkes.

“Pelaku dikenakan pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” beber perwira asal Surabaya, Jawa Timur ini. (kto)

Berita Lainnya

Terkini