Kabarnusa.com – Putu Gede AP (24) warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana Bali ditangkap petugas saat mengkonsumsi sabu di pinggir pantai Senin (4/4/2016).
AP yang bekerja sebagai buruh serabutan, ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di tempat pelelangan ikan, pinggir Pantai Desa Medewi Kecamatan Pekutatan.
Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu sisa dari yang digunakan tersangka yang tersimpan dalam plastik klip kecil warna bening, satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari pipet plastik yang di sambung dengan pipet kaca.
Juga disita, satu buah korek api warna hijau kombinasi biru yang sudah dimodifikasi, satu buah korek api warna ungu, satu batang rokok marlboro yang sudah terpotong bagian filternya, satu botol air mineral, dan satu buah senter warna merah.
Beserta barang bukti, AP diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Pekutatan Kompol Ketut Sugiarta Yoga, mengatakan, pPenangkapan terhadap AP, sebenarnya tidak sengaja.
Sarena saat itu, petugas sedang mengantisipasi adanya informasi anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang juga perwakilan nelayan dari Medewi, akan berangkat ke Denpasar/
Mereka akan menggelar aksi damai, memprotes kebijakan pemerintah atau kementrian Kelautan dan Perikanan RI, yang salah satunya melarang penangkapan lobster.
“Saat itu anggota kami sedang melakukan patroli melihat pelaku sedang nyabu sehingga langsung diamankan,” terang Yoga.
Kemungkinan, karena AP sudah tidak tahan, lantaran di Negara tengah gencar dilakukan penertiban terhadap penyalahgunana narkoba, sehingga mencari tempat di pinggir pantai Medewi. (dar)