Kabarnusa.com – Jika hanya ada satu pasangan calon di Pilkada maka hal itu bisa memberi peluang terjadinya negosiasi tertentu antara lembaga penyelenggara pemilu dan tim pemenangan pasangan calon.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana,Dr Jimmy Z. Usfunan menungkapkan, logikanya, jika hanya ada satu pasangan maka pengawasan akan lemah.
“Apabila terdapat dua pasang calon, maka salah satu pasangan calon akan melakukan pengawasan intensif dan komprehensif terhadap manuver politik yang dilakukan oleh pihak lawan,” imbuh Usfunan di Denpasar Rau (14/10/2015)..
Juga, ikut pula mengawasi kenetralan KPUD sebagai lembaga pelaksana Pilkada.
Sedangkan hanya satu pasang calon maka oknum KPUD dapat melakukan negosiasi kepada satu pasang calon tersebut.
“Meskipun sudah ada lembaga Bawaslu, bukan tidak mungkin terdapat oknum yang terlibat bernegosisasi,” jelas Jimmy.
Karena itu menurut Jimmy, pemerintah daerah baik eksekutif dan legislatif perlu membentuk suatu tim independen terdiri dari akademisi, pers, LSM yang bersifat sementara.
Mereka bekerja secara transparan guna menindaklanjuti pengaduan apapun dari masyarakat seputar Pilkada. (kto)