MUNGKINKAH kita sebagai sebuah bangsa hidup dalam kesunyian tanpa riuh rendahnya perdebatan, perbantahan atau keramaian sebagaimana yang kita saksikan sepanjang kehidupan republik Indonesia berdiri, atau jika diperpanjang ke masa lalu, selama masa penjajahan atau sebelumnya, jawabnya adalah tidak mungkin, karena itulah memang dinamika kehidupan sebagai sebuah komunitas bangsa, dengan jumlah populasi yang sangat besar ratusan juta jiwa.
Namun jika pertayaanya adakah sebuah kondisi ideal untuk sebuah komunitas bangsa, maka jawabnya adalah sepanjang sejarah filsafat manusia mencoba menggambarkannya sebagai sebuah ideaslisme. Itulah kondisi yang ingin dicapai semua bangsa-bangsa di Dunia.
Jika memperhatikan kehidupan bersama ideal seperti apa yang ingin dicapai sebuah bangsa, maka demokrasi disepakati oleh banyak bangsa, termasuk Indonesia sebagai sebuah sistem yang dinilai dan diputuskan menjdi landasan kehidupan bersama untuk mencpai apa yang dinilai ideal tadi.
Sejak Indonesia merdeka upaya untuk mencapai kondisi ideal terus dilakukan dengan demokrasi menjadi salah satu dari lima dasar Negara, yang mengandaikan bahwa peri kehidupan seluruh bangsa didasarkan kepada keputusan bersama seluruh rakyat. Sehingga akan mencerminkan keinginan bersama sebagai sebuah keluarga bangsa.
Refleksi tahunan KIPP Indonesia sengaja dimulai dengan pemikiran ideal, agak tidak kehilangan konteks dalam perjalanan sebuah bangsa, yakni tataran ideal dan filosofis, sebuah cara pandang dengan melihat keseluruhan, sehingga tidak terjebak dalam parsialitas dan cenderung pada permasalahan teknis sebagaimana yang kita sasikan dalam berbagai diskusi dn perdebatan yang selama ini terjadi.
Dengan tetap menyoroti perjalanan demokrasi dan Pemilu di tahun 2017, KIPP Indonesia menghubungkannya dengan masa sebelumnya sebagai cermin dan proyeksi masa depan sebagai panduan, apalai jika dikaitkan dengan peristiwa politik ke depan yakni Pilkada serentak ketiga tahun 2018 dan Pemilu serentak pertama tahun 2019.
Secara umum KIPP Indonesia melihat bahwa ada kondisi yang stagnan dalam perkembangan Pemilu dan demokrasi di Indonesia, sejak Pemilu demokrasi pertama tahun 1999 setelah lepas dari pemerintahan Orde Baru, satu-satunya prestasi adalah bhwa Indonsia mampu untuk tetap mempertahankan kemerdekaan berbicara dan pelaksanaan Pemilu yang relative demokratis salama dua dasa warsa pasca reformasi 1998.
Di sisi lain ancaman terhadap kemerdekaan berpendapat dan Pemilu demokratis kita tengarai hadir dari semakin suburnya radikalisme dan primordialisme di satu sisi, serta potensi kekerasan oleh Negara di sisi lain, selain adanya ancaman dari dunia luar yang juga potensial membahayakan demokrasi.
Pemilu dilaksanakan di tengah kontradiksi dengan apa yang dihasilkan Pemilu sendiri,Penyelenggara dan pelaku Pemilu lainya tak mampu untuk menghentikan praktek politik uang, bukan hanya yang berupa pembagian uang atau materi lainnya dalam masa Pemilu, tetapi juga fenomena mengalirnya uang yang memengaruhi keputusan dan kebjakan pejabat pembuat kebijakan di pusat dan daerah, yang jauh lebih berbahaya dibanding pembagian uang dan sembako kepada para pemilih.
Belum lagi soal kesenjangan social yang semakin menganga, serta produk dari Pemilu, para pejabat di pusat dan daerah yang tersangkut kasus korupsi dan penyalahgunan wewenang merupakan cacat demokrasi yang cukup fatal dan sangat merusak masa depan Indonesia.
Dalam terang kenyataan seperti inilah gambaran tentang catatan tahunan KIPP Indonesia disajikan, bukan untuk memberikan gambaran suram, tetapi lebih untuk mengangkat kenyataan apa adanya, bahwa Pemilu bukan sekadar teknik kepemiluan soal pendaftaran pemilih, logistic, anggaran dan siapa yang terpilih.
Tetapi Pemilu demokrasi adalah soal perjalanan sebuah bangsa, soal cara pandang dan pola tindak seluruh bangsa, yang seharusnya menjadi upaya bersama untuk terus membangun peradaban dan budaya bangsa yang bisa diproyeksikan untuk kemajuan Indonsia saat ini danke depan.
Pilkada Serentak 2017
Riuh rendahnya Pilkada DKI Jakarta, merupakan reflksi dari perkembangan demokrasi di Indonesia. Dari 101 daerah Provinsi, kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada maka 100 daera lainnya seakan tenggelam dalam kegaduhan Pilkada Jakarta, pertarungan sengit antara pasangan Basuki-Jarot dengan Anies-Sandi di putaran dua Pilkada DKI, sejak awal telah “dinodai”, olah kasus penodaan agama yang ditujukan kepada Basuki Cahaya Purnama.
Bagaimanapun ini adalah sebuah kemunduran dalam demokrasi di Indonesia, ini harus kita akui, ketika masalah primordialisme, politik identitas mengemuka dan menghilangkan kontestasi berbasis program, maka akan menjadi catatan buruk untuk demokrasi, sekaligus pembelajaran politik yang gagal.
Cetatan lainnya dari 100 daerah lain yang melakukan Pilkada, hanya meghasilkan ketidak berimbangan perhatian public dalam hal Pilkada dan demokrasi, bahkan pada wilayah-wilayah yang melaksanakan Pilkada, masyarakat di daerah yang melaksanakan Pilkada lebih banyak berdiskusi dan berdebat soal DKI Jakarta, bakan daerahnya sendiri.
Tidak mengherakan jika catatan Pilkada 2017 tidak seramai perhatian kita pada Pilkada tahun 2015, yang merupakan pelaksanaan Pilkada serentak pertama, yang merupakan perjalanan Perpu-Perpu Pilkada Serentak tahun 2014.
Padahal kita menyaksikan bahwa banyak catatan dalam Pilkada serentah 2017, misalnya soal Pilkada di Tolikara, Papua yang masih berimbas sampai saat ini, yang menggambarkan kesenjangan pemahaman dan praktek Pilkada antar wilayah di Indonesia.
Seleksi Penyelenggara Pemilu 2017-2022
KPU, sebagai penyelenggaa Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E Konstitusi setelah amandemen, di dalamnya juga tersirat keberadaan Bawaslu, sebagai satu kesatuan penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, mandiri dan independen.
KPU dan Bawaslu adalah hasil dari produk dari Pemeritah dan DPR sebagai pembuat undang-undang, dalam seleksi penyelenggara Pemilu lalu, disorot sebagi proses tarik menarik kepentingan antara dua lembaga tinggi negara tersebut, apalagi jika melihat bahwa seleksi tadi dilaksanakan tak jauh dari tahun politik, yakni tahapan Pemilu 2019 yang sudah dimuali di tahun 2017 ini.
Banyak pihak menyoroti bahwa personil penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu masa bakti 2017-2022 merupakan kompromi politik, sehingga asas professional, independen, non partisan dan non parsial mendapatkan tantangan terberat bagi penyelenggara Pemilu saat ini.
Kegaduhan justru semakin bembesar pada pelaksanaan seleksi penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten dan Kota, karena pada tingkat inilah kerawanan Pemilu dan Pilkada bermuara. Rumor tentang isu soal ujian tertulis yang bocor ditemukan di beberapa provinsi, seperti Jatim, Jabar dan Sumut, juga Banten dan daerah-daerah lain.
Bahkan kasus seleksi nggota Panwas di Sumut menyeret beberapa orang diantaranya ketua dan anggota Bawaslu Sumut ke meja siding DKPP, begitu juga adanya pelaporan dugaan kecurangan seleksi Panwas kabupaten dan kota di Jatim ada yang dilaporkan ke polisi.
Catatan ini serta adanya isu orang titipan, intervensi kelompok dan dugaan suap mewarnai proses yang seharusnya steril dari perbuatan yang tidak terpuji ini.
The show must go on, demikian pameo dalam Pemilu,apapun yang terjadi dalam seleksi penyelenggara Pemilu yang bisa mengancam kredibelitas dan kapasitas penyeenggara Pemilu, tidak boleh mengganggu tahapan Pilkada serentak 2018 maupun Pemilu 2019.
Kita bisa menyaksikan akibat dari proses yang belum baik ini, dari catatan soal perilaku penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten kota yang dalam laporan KIPP banyak terjadi masalah yang tidak semestinya terjadi, seperti isu terulangnya keburukan pola rekrutmen Panwas di tingkat kecamatan yang tak jauh berbeda dengan isu pada seleksi di tingkat Kabupaten dan Kota.
Undang-undang Pemilu 2019
Begitu banyak catatan dalam pembentukan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Keterlambatan hanyalah satu kata yang mewarnai “cacat” Undang-undang Pemilu ini, upaya yng dilakukan yang sebelumnya diharapkan untuk melahirkan regulasi yang lengkap dan menyeluruh dalam sebuah Undang-undang, ternyata justru lebih banyak menyisakan catatan, yang bahkan mengancam pelaksanaan Pemilu dan demokrasi itu sendiri.
Pada intinya perguatan kepentingan sangat menonjol dalam pembentukan regulasi Pemilu yang menyatukan tiga undanga-undang tersebut. Soal presidensial threshold dan ambang batas parlemen adalah salah satunya, yang menggambarkan pertarungan politik yang telanjang.
Walkout koalisi yang dipimpin Frasi Gerindra dalam siding pari puran DPR untuk pengesahan regulasi Pemilu ini, merupakangambaran keterbelahan kepentingan Politik dalam UU nomor 7 tadi.
Selanjutnya soal isi Undang-undang, juga tidak kalah menarik, misalnya banyak pengaturan untuk hal yang sama dalam UU ini, berbeda dengan pengaturan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 misalnya, soal jumlah penyelenggara pemilu PPK di tingkat kecamatan sebagai contoh, dalam UU Nomor 10 disebutkan jumlahnya 5 orang sementara dalam UU No 7 tahun 2017 ini jumlahnya hanya 3 orang.
Sementara beban kerja dalam Pemilu yang akan memilih anggota DPR, DPR, DPRD dan Presiden tentu lebih berat dibanding dengan pelaksanaan Pilkada yang hanya memilih pasangan kepala daerah dengan wakilnya yang hanya menggunakan 1 surat suara.
Juga soal muncunya pasal yang tidak pernah diperdebatkan, atau setidaknya menjadi wacana public, seperti soal penyebutan penggunaan kotak suara transparan, frase ini tiak pernah dibahas tuntas dalam pembahasan di Komisi II DPR maupun Pansus UU Pemilu, namun konsekwensinya sangat besar.
Menyangkut logistic di KPU dan catatan tentang logistic yang selama ini menjadi beban dalam audit keuangan KPU oleh BPK, perlu ada kejelasan tentang alasan dan solusi yang wajar dan bisa menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka, agar penyelenggara pemilu tidak tersandera oleh permasalahn teknis yang tidak subtantif.
Hal-hal yang Menonjol di Tahun 2017
Selain soal Pilkada DKI Jakarta, kita disuguhi oleh berbagai permasalahan politik sepanjang tahun 2017, karena selain soal regulsi dan seleksi penyelenggara Pemilu, tahun 2017 ini juga merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019 dan Pilkada serentak tahun 2018, rekrutmen penyelenggara Pemilu sampai ke tingkat penyelenggara ad hoc di tingkat Kecamatan dan kelurahan, pendaftaran pemilih.
Serta dimulainya pendaftaran calon pasangan kepala daerah dari jalur perseorangan sudah di mulai di akhir tahun 2017 ini, banyak catatan dari beberapa poin tadi yang menandakan dimulainya kontestasi politik yang mulai memanas.
Kemelut di tubuh Partai Golkar dengan ditahannya (mntan) Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang juga menjadi ketua DPR saat itu, menjadikan warna kelabu yang semakin pekat dlam politik Indonesia di tahun 2017.
Daftar pemilih dalamn sebuah Pemilu atau Pilkada merupakan pekerjaan dasar yang harus dilakukan eelh penyelenggara Pemilu yang didukung oleh pemerintah sebagai penyedia basis data kependudukan.
Kenyataan yang ada bahwa sampai saat ini pemerintah masih mengakui adanya puluhan juta warga Negara yang belum memiliki e KTP sebagai dasar dari syarat tercatat dalam daftar pemilih, atau setidaknya tercatat dalam perekaman data penduduk wajib KTP di dinas kependudukan dibwah kordinsi Kemendagri.
Walaupun pemerintah tak pernah menyebutkan bahwa hal ini tak berkorelasi dengan kasus korupsi E KTP yang diduga meruginan keuangan negara di angka lebih dari 3 trilyun rupiah, namun kita tak bisa percaya bahwa keduanya tak berkorelasi, artinya korupsi masih menjadi maslaah besar, bahkan bisa menggangu Pemilu dan Pilkada.
Amanat UU No 7 tahun 2017 mengharuskan semua Parpol yang akan mengikuti Pemilu 2017 mendaftarkan diri dan diverifikasi oleh KPU. Intensi pembuat Undang-undang dalam hal ini adalah agar seluruh Parpol Peserta Pemilu 2014, secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019.
Keinginan demikian yang dituangkan dalam pasal 173 UU Pemilu tadi tidak difrasakan secara tegas dalam kalimat yang lugas, tetapi seakan menjadi pasal titipan yang harus dierjemahkan oleh KPU dan Bawaslu, apakah ini bagian dari pekerjaan rumah yang dititipkan saat seleksi penyelenggara Pemilu akan kita lihat dalam perkembangan tahapan Pemilu ini, khusunya yang berkaitan dengan penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
Dalam proses pendaftaran,verifikasi dan pentapan Parpol Peserta Pemilu (P4) 2019, KPU menyatakan bahwa hanya 14 dari 27 Parpol yang mendaftar yang bisa melanjutkan dari proses pendaftaran ke proses selanjunya, dua Papol peserta Pemilu 2014 dinyatakan tidak bisa mengikuti proses selanjutnya, sebuah keputusan KPU tanpa surat keputusan.
Jadi yang mengikuti proses lanjutan adalah 10 Parpol lama peserta Pemilu 2014 dan 4 Parpol baru. Dari 13 Parpol yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mengikuti proses lanjutan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan P4 tadi, 9 parpol diantaranya direkomendasikan untuk diakomodir dalam proses pendaftaran Parpol tahap 2 oleh KPU, dalam putusan sidang Bawaslu atas aduan Parpol yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU.
KIPP Indonesia mempertanyakan instrument dan regulasi Bawaslu dalam mengawasi dan menyidangkan sengketa dalam tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan (PVP) P4 2019.
Apalagi jika mengingat bahwa secara juridis, rekrutmen Panwas di tingkat Kabupaten dan kota menggunakan instrument UU Pilkada, dengan jumlah anggota 3 orang dan masih dengan nomenklatur Panwas Pemilihan bukan Bawaslu untuk Pemilu sebagaiman diatur dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Kerancuan praktek dan regulasi yang dialami dan dilakukan penyelenggara Pemilu, selain membingungkan juga menimbulkan ketidak pastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dalam tahapan Pilkada yang memasuki tahapan pendaftaran calon pasangan kepala daerah, di luar soal semakin sulitnya syarat untuk mengusung calon perseorangan, karena keharusan mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan KTP el, yang naik lebih dari 100 % dari syarat dukungan dalam UU sebelumnya.
Di sisi lain, calon dari Parpol atau gabungan Parpol juga menyisakan permasalahn pelik, terkait konstelasi internal Parpol, antara pengurus parpol di pusat dan daerah, juga soal hubungan antar Parpol dalam koalisi usungan kandidat.
Nuansa koalisi pusat pasca Pilkada DKI Jakarta serta dinamikan politik di daerah, membuat banyak daerah dari 171 daerah Provinsi kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak teahun 2017, yang pada ujungnya memminggirkan aspirasi dan dinamika politik rakyat di daerah, Pilkada semakin elitis dan sentralistik.
Proyeksi di Tahun Politik
Pertanyaan tentang apakah rivalitas antara Prabowo dan Jokowi, sebagaiman yang terjadi dalam Pilpres 2014 akan terulang dalam Pilpres 2019 nanti, pada peristiwa yang akan terjadi dua tahun mendatang.
Namun seolah menjadi pertanyaan yang memerlukan jawaban hari ini, menggambarkan situasi psikologi politik bangsa yang tidak lain menggambarkan elitisme dan sentralisme politik nasional, sesuatu yang ingin dikoreksi melalui reforasi 1998 lalu.
Dengan kondisi ini, kita menyaksikan seolah tidak ada ruang diskusi politik untuk seluruh rakyat dan semua terpusat di Jakarta, tidak melihat alternative untuk masa depan Indonesia selain yang ditawarkan dualisme politik personal tadi.
Konsekwensi dari situasi politik yang elitis dan sentralistik tadi adalah terjadinya kejenuhan dan kejumudan politik, yang dalam istilah generasi milenial merupakan rivalitas antara kelompok kecebong dan bumi datar, sebuah sitilah yang sangat absurd, jika melihat bagaimana cepatnya dunia berubah, yang ditandai dengan lompatan di bidang teknologi komunikasi dan informasi (ICT).
Tentu kita perlu mencari jalan keluar dari kejumudan politik seperti yang dipertontnkan oleh para elit Jakarta tadi. Perubahan dunia yang cepat dan hadirnya generasi milenial akan memberikan jawaban yang bisa jadi tak pernah terbayagkan oleh para elit saat ini, sepanjang situasi dan ruangnya memungkinkan.
Kegelisahan masyarakat Amerika Serikat tentang tudingan serangan siber yang dilakukan oleh Rusia dalam kepemimpnan Putin saat Pilpres lalu, menggambarkan kegamangan dunia menghadapi perubahan yang sangat cepat tersebut.
Konon serangan itu dilakukan dengan menggunakan saluran iklan yang dibeli secara sah oleh penyerang siber, dari 4 situs sosmed terbesar yang justru merupakan milik Amerika sendiri.
Spot iklan yang sangat besar tadi kemudian digunakan untuk menyebarkan informasi palsu (hoax) yang mengganggu pelaksanaan Pemilu di Amerika tahun 2016 lalu, dan hasilnya kekalahan kubu democrat yang mengagetkan public Amerika dan dunia.
Apa yang terjadi di Amerika serikat dan apa yang sedang berlangsung di Indonesia, setidaknya menjadi gambaran tantang apa yang bisa terjadi di Indonesia.
Apa yang terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 ini, merupakan gambaran yang kongkrit tentang perubahan yang sangat cepat dalam bidang ICT yang bisa berimbas dalam bisang social politik, khusunya dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 nanti.
Upaya pemerintah untuk mengantisipasi ini, yang mirip dengan orang yang mencegah air masuk dalam rumahnya, sementara banjir sudah melanda seluruh desa, adalah upaya sia-sia yang hanya membuang waktu dan tenaga.
Diperlukan upaya yang dilandsai kejujuran untuk kepentingan bersama seluruh bangsa, dengan membendung tanggul yang jebol dengan mengajak seluruh masyarakat bersama sama, tanpa memandang kelompok dan kepentingan politik.
Hanya dengan cara demikian maka bukan hanya Pemlu 2019 tetapi kita dapat menyongsong era perubahan sebagai sebuah bangsa yang besar.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari semua catatan yang disampaikan KIPP Indonesia secara umum menggambarkan kesenjangan antara kesiapan masyarakat untuk membangun demokrasi, dengan modal perubahan besar dalam reformasi 1998, di sisi lain tidak menghasilkan perubahan dalam penyelenggaraan Negara sebagaimana yang diharapkan, rendahnya efektifitas pemerintahan dalam pelayanan public, reduksi kesenjangan dan kemiskinan serta gagalnya pencegahan dan pemberantasan korupsi, melahirkan apatisme dan ketidak percayaan public terhadap pemerintah dan penyelenggaraan Pemilu, inilah ancaman demokrasi yang nyata.
Pemerintah dan Partai Politik, sudah tidak bisa lagi bermain dan buying time dengan perilaku sebagaiman yang tergambar dalam kebijakan dan kiprah politik para elit selama ini, terlalu banyak tabungan harapan dan kepercayaan rakyat dibuang-buang percuma dalam pesta pora korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Upaya bersama seluruh komponen bangsa, serta kesediaan untuk mendorong kehadiran dan keterlibatan masyarakat sipil, sebagaiman yang terjadi dalam perubahan besar 1998 dan Pemilu 1999 dalah jawaban untuk menghadapi kebuntuan ini, atau waktu dan alam yang akan memaksa, dengan pengorbanan yang lebih besar jika kesadaran ini tak menjadi dasar pikir dan tindak para elit bangsa saat ini danke depan
Jakarta, Desember 2017 (Plt Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta).