Cawali Rai Mantra Dipolisikan, PDIP Sebut Sebagai Lelucon

18 November 2015, 09:22 WIB

Kabarnusa.com – Pelaporan seorang warga ke Polda Bali atas kebijakan pengangkatan delapan pejabat semasa IB Rai Dharmawijaya Mantra menjabat Wali Kota Denpasar yang dinilai mengandung unsur pidana dinilai sebagai bentuk lelucon.

Tim advokasi pasangan Cawali Rai Mantra dan Wakil Wali Kota IGN Jayanegara (Dharmanegara) bahkan menilai langkah hukum itu sebagai langkah yang tidak serius.

“Kami anggap ini sebagai bunga-bunga pilkada yang akan layu sebelum berkembang,” kata Ketua Tim Made Suardana, dalam keterangan resminya Selasa, 17 Nopember 2015.

Suardana melihat indikasi ketidakseriusan terlihat dari materi yang sebenarnya berada di ranah hukum administrasi negara. lalu berusaha dikriminalisasikan atau dipidanakan.

“Kalau serius dan merasa dirugikan mestinya gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), “ tegas dia.

Dia juga mempertanyakan. kredibiltas lembaga yang mengadukan Rai Mantra.

“Kami yakin pihak kepolisian akan melihat masalah ini secara proporsional,” tegas dia.

Belum lagi, jika dilihat secara material, dalam amatan sekretaris tim Jimmy Usfunan. istilah pemalsuan jelas tidak tepat karena pemalsuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 263 KUHP, mengandaikan adanya Surat yang dibuat mirip dengan surat yang asli.

“Jadi misalnya ada SK Gubernur yang kemudian diubah, dibuat mirip dengan SK asli, itu baru pemalsuan ” tutur dia.

Ia juga membantah, bila disebut SK yang dikeluarkan Rai Mantra adalah SK Bodong, karena secara legal SK itu dibuat Wali Kota Denpasar kala itu.

Jika dianggap ada kekurangan, SK itu tetap sah diberlakukan pada saat belum ada pembatalan dari Wali Kota atau dari PTUN.

Diketahui. Rai Mantra diadukanke Polda Bali oleh I Wayan Mudita yang mengklaim dari Masyarakat Peduli Denpasar (MPD).

Laporan Mudita awalnya diserahan ke di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Bali hanya saja ditolak karena kurangnya bukti.

Lalu Mudita diarahkan ke Pengaduan Masyarakat dan diterima oleh petugas piket I Ketut Ramayana.

Laporan tersebut terkait dengan SK yang dikeluarkan Rai Mantra  saat menjabat Walikota Denpasar, yakni SK Nomor 821.22/16/BKPP, pada 26 Januari 2012 tentang pengangkatan delapan pejabat struktural.

Dua dari pejabat yang diangkat tidak termasuk dalam jajaran pejabat yang direkomendasikan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Atas hal itu, salah satu petinggi Koalisi Bali Mandara (KBM) Made Mudarta menilai, hendaknya pelaporan itu ditanggapi secara positif, sebagai bagian dari konsekuensi logis pejabat publik dalam melahirkan keputusan.

Semua pihak diminta tidak apriori, apalagi mengkaitkan dengan kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, keberanian seorang warga dalam mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak tepat dengan menempuh jalur hukum, patut diapresasi ditengah kuatnya hegemoni kekuatan kekuasaan, yang acapkali menciptakan ketakutan bagi masyarakat.

“Bagaimanapun, seorang pejabat publik atau pemerintahan tidak boleh gagabah dalam pengambilan keputusan, harus cermat dan teliti atas semua keputusan dan kebijakan diambil,” tandas Ketua DPD Partai Demokrat itu.

Jika menilik kasusnya, dia melihat, memang ada ketentuan yang diabaikan atau tidak tepat. Dalam SK itu disebutkan, dasar yang menjadi pertimbangan SK pelantikan pejabat itu adalah Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Dalam pertimbangan Gubernur Bali itu, disebutkan ada enam pejabat yang akan dilanitik namun dalam SK Wali Kota, ada delapan pejabat yang juga dilantik. Artinya, ada dua pejabat baru yang tidak masuk dalam pertimbangan atau tidak diketahui oleh gubernur.

“Itu yang menjadi pertanyaan dan mestinya dijelaskan kepada publik,” tandasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini