Yogyakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus gembos ban. Aksi kejahatan ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp243 juta.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/12/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar berhenti di SPBU Tegalrejo untuk menambal ban kendaraannya. Ketika kembali ke mobil, korban mendapati uang dan barang berharga miliknya telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55).
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. SP bertugas mengintai dengan berpura-pura menjadi nasabah bank, kemudian memberikan informasi kepada RA dan AB mengenai target.
Selanjutnya, RA dan AB mengikuti korban hingga ban kendaraan kempes akibat paku yang telah dimodifikasi dan ditempatkan oleh pelaku.
Saat korban sibuk menambal ban di SPBU Tegalrejo, RA dan AB memanfaatkan kelengahan dengan membuka pintu mobil dan mengambil uang serta barang berharga. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah kos di daerah Candi Gebang, Sleman, hanya dua setengah jam setelah kejadian.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 2.435 lembar, tiga unit handphone Nokia 105, dua unit sepeda motor, serta sejumlah pakaian dan barang lain yang digunakan pelaku.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta. ***

