![]() |
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhattab/dok.Kabarnusa |
Denpasar – Kantor pelayanan publik harus benar-benar mematuhi himbauan
pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah
penyebaran virus corona atau Covid-19.
Untuk itulah, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali terus memastikan
perkantoran instansi atau lembaga pemerintah lainnnya saat memberikan
pelayanan publik, menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan mendukung 3M.
Terlebih, klaster perkantoran diduga turut menyumbang naiknya jumlah kasus
virus corona atau Covid-19.
“Kami terus memantau keberadaan fasilitas kantor
atau institusi dalam penerapan protokol kesehatan,” ujar Kepala Perwakilan
Ombudsman Bali Bali Umar Ibnu Alkhattab dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Sejauh ini, dirinya melihat perkantoran pemerintah telah menerapkan prokes
cukup baik, dengan pengecekan suhu tubuh, menyediakan fasilitas seperti
wastafel untuk mencuci tangan, mewajikan masker dan menjaga jarak seperti
penyediaan kursi dan ruang tunggu pelayanan.
Sosialisasi prokes, dispilin 3M melalui petugas maupun media lainnya seperti
spanduk, poster ditemukan di fasilitas pemerintahan untuk turut
mensosialisasikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
Perkantoran tentunya harus menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam
mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penerapan disiplin 3M yakni
memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga
jarak saat berada di kerumunan.
Seperti halnya diterapkan di kantor Ombudsman, tetap mematuhi prokes, di mana
pegawai atau masyarakat yang akan masuk kantor dan diwajibkan memakai masker.
Penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan serta tempat duduk yang
berjarak, tidak berdekatan saat memberikan pelayanan masyarakat.
Tidak hanya perkantoran, Ombudsman memantau fasilitas pencegahan Covid 19 di
tempat-tempat atau fasilitas keramaian umum lainnya seperti lapangan dan
pasar.
Apakah pemerintah telah menyiapkan hand sanitizer dan sarana pencuci tangan di
tempat umum itu yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
Jika belum tersedia fasilitas tersebut, tentunya, Ombudsman akan meminta
pemerintah untuk menyiapkannnya. Sebab, upaya pencegahan ini, cukup efektif
dalam menekan kasus penyebaran virus corona.
Masyarakat diingatkan agar senantisas mematuhi himbauan pemerintah, disiplin
menerapkan prokes, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga
tangan dalam keadaan bersih, menjaga imunitas tubuh, asupan makanan yang cukup
berfikir positif dan rutin berolaraga.
“Saya kira, itu kunci dalam memutus penyebaran Covid-19, upaya mencegah itu
lebih baik,” demikian Umar. (rhm)