Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam Pemilu 2024 untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.
Tujuan erja sama antara AMSI dengan KPU RI salah satunya adalah untuk memberi informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu.
Kesepakatan dicapai setelah melalui beberapa tahapan audiensi, AMSI dan KPU RI tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
AJI Kecam Pengeroyokan Terhadap Jurnalis TribunAmbon, Ancam Kebebasan Pers
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari menandatangani Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024,
Tujuan lainnya, agar masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua Lembaga.
Guna terselenggaranya Cek Fakta, kedua belah pihak sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
Batik Air Ramaikan Penerbangan Denpasar-Makasar, Trafik Tersibuk Setelah Rute Jakarta dan Surabaya
AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan
menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat
sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen
KPU RI.
Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan
kesepakatan Bersama. ***