![]() |
Ikan-ikan yang dimusnahkan/Dok. KKP |
Jakarta – Untuk mencegah Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) menyebar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan ribuan ikan yang diimpor dari Jepang, Thailand, dan Kolombia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode 30 Mei 2021 hingga 27 Juli 2021.
Pemusnahan tersebut berupa 4.657 ekor ikan koi (cyprinus carpio), 1.195 ekor ikan Cichlidae, 200 ekor ikan Plec, dan 400 ekor Geophagus surinamensis.
Pemusnahan dilakukan oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I dengan cara perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik dan saksi dari instansi terkait.
“Pemusnahan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Kepala BKIPM Rina di kantornya, (01/09/2021).
Sebelumnya, Menteri KKP Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021, regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.
Dalam regulasi tersebut disebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibia.
Selain itu, Menteri Trenggono juga telah mengingatkan jajarannya untuk memperhatikan faktor keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
Kebijakan ini sesuai amanah pertemuan 14 Kepala Negara/Pemerintahan dalam forum High Level Panel on Sustainable Ocean Economy dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals. (pyd)