Cegah Pelanggaran dan Kerugian Bisnis, KPPU Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Program Kepatuhan

Demi mencegah potensi kerugian bisnis maupun pelanggaran dalam persaingan usaha sehat KPPU mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan program kepatuhan yang telah ditetapkan KPPU.

14 Desember 2022, 07:23 WIB

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan program kepatuhan yang ditetapkan demi mencegah potensi kerugian bisnis maupun pelanggaran dalam persaingan usaha sehat.

KPPU telah menetapkan persetujuan atas program kepatuhan persaingan usaha yang didaftarkan pelaku usaha, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Melalui suatu sidang Komisi yang dilaksanakan Kantor Pusat KPPU Jakarta, dua persetujuan ditetapkan KPPU pada 7 Desember 2022

Ini kali pertama, penetapan persetujuan yang dikeluarkan KPPU kepada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan swasta nasional.

“Penetapan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022,” kutip dari keterangan tertulis sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno

Sebagai informasi, kepatuhan persaingan usaha merupakan bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan UU No. 5/1999.

Program kepatuhan merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh pelaku usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam bahasa Indonesia.

“Pelaku usaha melakukan penyusunan program kepatuhan secara mandiri dan mendaftarkannya ke KPPU untuk di evaluasi,” imbuh Dendy R. Sutrisno.

Dokumen program kepatuhan yang disampaikan berupa (i) dokumen kode etik; (ii) dokumen panduan kepatuhan; dan (iii) pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan.

Berdasarkan evaluasi, sidang Komisi dapat menyetujui program kepatuhan tersebut dan dituangkan dalam Penetapan Program Kepatuhan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPPU No. 1/2022, pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhan apabila terbukti melanggar UU No. 5/1999, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan.

Semenjak dikeluarkannya peraturan tersebut, telah tercatat puluhan pelaku usaha yang mendaftarkan program kepatuhannya ke KPPU.

Karenanya, KPPU terus mendorong agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan tersebut, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.***

Artikel Lainnya

Terkini