Cegah Penyebaran Corona, Layanan Pajak di KPP Sementara Distop

15 Maret 2020, 14:30 WIB

ilustrasi/net

Jakarta – Pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan mulai 16 Maret sampai 5 April 2020.

Langkah ini, sejalan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun

dengan pembatasan tertentu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Minggu (15/3/2020)/

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat

menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan

elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa

dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Hestu mengungkapkan, pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Ia melanjutkan, guna memberi kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam

menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan

dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa

dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang

berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak

dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id,

Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Kemudian, aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau

melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan

pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

“Selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya,” sambung Hestu.

Meski demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini