Cegah Penyimpangan, Kapolda Bali Perintahkan Bhabinkamtibmas Awasi Dana Desa

20 Desember 2017, 22:00 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose bersama para perbekel di Kabupaten Buleleng

BULELENG – Kapolda Bali Irjen. Pol. Petrus Reinhard Golose memerintahkan anggota Bhabinkamtibmas terus mengawasi penggunaan Dana Desa guna mencegah terjadinya berbagai tindak penyimpangan.

Alokasi Dana Desa diberikan pemerintah pusat kepada para desa-desa di Indonesia sangat rentan dengan penyimpangan ataupun penyelewengan akan anggaran yang begitu besar turun tersebut.

Pengelolaan Dana Desa oleh 129 Perbekel se-Kabupaten Buleleng belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan karena lemahnya SDM dari Perbekel maupun perangkat desa dalam melakukan pelaporan pertanggung jawaban pengelolaan dana tersebut.

Sedikit salah dalam melakukan perencanaan atau laporan penggunanaan dana desa maka jelas sanksi pidana bakal menjerat atau berurusan dengan hukum.

Guna memantapkan pengawasan dan pencegahan adanya kemungkinan penyimpangan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN, Kapolda Petrus memberikan pengarahan langsung kepada 129 perbekel atau perwakilan perbekel se-Buleleng, Bhabinkamtibmas, tentang pengelolaan dan pengawasan pengelolaan dana desa, di Lovina, Buleleng, Rabu (20/12/2017).

Irjen Petrus lebih menekankan, tentang pengawasan pengelolaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan. Selain itu, peran Bhabinkamtibmas juga diharapkan lebih pro aktif dalam hal mengawasi proses penggunaan dana desa, di setiap desa binaannya.

Petrus mengatakan, dalam pengawasan pengelolaan dana desa pihak kepolisian memang lebih mengedepankan pencegahan terhadap potensi penyimpangan nantinya dalam penggunaan dana desa.

“Paling penting bagaimana melakukan pencegahan. Jadi, ini menjadi atensi. Sehingga saya rasa, penting melakukan sosialisasi secara langsung,” ujar Kapolda Petrus.

Pihaknya sudah sempat mengumpulkan seluruh Perbekel Desa se-Bali untuk diberikan sosialisasi. Dan saat ini, sosialisasi khusus dilakukan di Buleleng. “Kuncinya bukan penindakan, tapi lebih melakukan preventif dalam penggunaan dana desa,” jelas dia.

Karenanya, peran Bhabinkamtibmas sangatlah diharapkan dalam melakukan pengawasan. Sehingga, tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa kedepan.

“Nanti Bhabinkamtibmas bersama-sama dengan kepala desa, untuk melakukan cek list, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, apakah sudah dilaksanakan atau belum, itu harus diperhatikan,” tutupnya.

Adanya MoU antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kapolri tentang Pencegahan serta Pengawasan dan Penanganan terkait permasalahan Dana Desa akan mampu menekan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan aparat desa dalam penggunaan dana desa.

Melalui pengawasan Bhabinkamtibmas di setiap desa binaan, masing-masing kepala desa dalam penggunaan dana tersebut mulai perencanaan yang benar agar tidak terlibat kasus hukum. (gde)

Berita Lainnya

Terkini