Cemari Lingkungan, Petugas Segel Pabrik Pembuatan Tahu di Denpasar

16 Maret 2017, 11:18 WIB

DENPASAR – Diduga mencemari lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyegel pabrik pembuatan tahu milik Sanahar di kawasan Jalan Seroja, Gang Rambutan Kecamatan Denpasar Utara,

Penyegelan setelah mendapatkan laporan masyarakat melalui Pengaduan Rakyat Online (Pro Denpasar). “Kami melakukan tindakan penyegelan ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di sela-sela penertiban, Kamis (16/3/17).

Sebelumnya  pabrik tahu pabrik tahu ini sudah bermasalah dan tiga kali mendapat teguran. Namun tanpa informasi kepemilikan pabrik sudah beralih tangan ke Sanahar.

Meskipun beralih kepemilikan pabrik namun masyarakat masih mengeluh dengan keberadaan pabrik tahu. Pasalnya, asap pabrik mengganggu pernapasan masyarakat sekitar, air limbahnya pun di buang ke sungai dan kegiatannya tidak memiliki izin usaha.

Penyegelan dilakukan agar tidak lagi aktivitas di pabrik. Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan atau teguran satu hingga teguran tiga kali kepada pemilik pabrik tahu.

Pemilik pabrik tahu ini telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar yakni Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Pihaknya bersama tim gabungan dan dibantu aparat kelurahan kepala lingkungan dan kepala dusun akan terus melakukan pengawasan terhadap pabrik tahu yang ada di empat kecamatan di Kota Denpasar. (gek)

Berita Lainnya

Terkini