Cerita Wayan Koster dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Bali

Koster berkomitmen  memperjuangkan persoalan agraria di Kecamatan Gilimanuk Jembrana, setelah mendengar aspirasi warga. 

13 November 2024, 05:04 WIB

Jembrana -Perjuangan Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster dalam menyelesaikan konflik agraria di beberapa kabupaten se-Bali mendapat apresiasi krama Bali.

Kekinian, Wayan Koster baru saja menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Desa Sumberklampok Gerokgak Buleleng. 

Warga setempat akhirnya tenang setelah menerima sertifikat hak milik (SHM) lahan pekarangan dan garapan pertanian seluas 458 hektare.  

Kini Koster berkomitmen  memperjuangkan persoalan agraria di Kecamatan Gilimanuk Jembrana, setelah mendengar aspirasi warga. 

Apirasi warga disampaikan langsung kepada Cagub Bali nomor 2 Koster-Giri ini bersama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana nomor 2 Made Kembang-Nengah Patriana Krisna (Bang-Ipat) saat simakrama bersama warga Senin 11 November 2024. 

Tokoh masyarakat Gilimanuk, Gede Bangun Nusantara bersama ribuan warga sangat gembira dengan kedatangan Wayan Koster dan Bang-Ipat.

Mereka menilai ditengah kesibukannya, Koster sempatkan waktu datang. Karena wilayah paling ujung barat Bali ini jarang dikunjungi pejabat.    

“Selamat datang Pak Koster dan Bang-Ipat, Prof Winasa, Pak Putu Artha, Ketua DPRD Jembrana, dan tamu undangan. Hari ini (Senin 11 November 2024) luar biasa bagi warga Gilimanuk, karena bapak dan ibu datang ke tempat jauh di barat Pulau Bali yang sangat jarang dikunjungi oleh petinggi-petinggi kita,” jelasnya.

Dia menjelaskan, semua warga di Gilimanuk tahu Koster telah berjuang membebaskan ratusan hektare lahan warga Sumberklampok dengan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

“Itu jasa beliau (Pak Koster) yang luar biasa. Kita berharap di Gilimanuk dengan kedatangan beliau akan memperjuangkan kita juga,” kata Gede Bangun. 

Ia menjelaskan, status tanah warga Gilimanuk di sini masih HPL (Hak Pengelolaan Atas Tanah). Lahan ini kini dikelola Pemkab Jembrana

“Kami di sini statusnya sewa kepada Pemkab Jembrana. Sudah bertahun tahun warga Gilimanuk mengajukan agar mendapat SHM ke Pemkab. Namun hingga saat ini belum.

Warga Gilimanuk akhirnya kompak berjuang bersama dan mendapat rekomendasi dari DPRD Jembrana yang menyatakan warga Gilimanuk bisa mendapat SHM sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan kini semuanya masih  berproses menunggu keputusan Bupati.  Namun Bupati Jembrana belum memberikan rekomendasi. 

“Kurang lebih 155 hektare ada sekitar 2200 KK yang hanya menempati 60 persen saja. Jadi sekitar 80 hektare saja. Masih ada sekitar 60 hektare yang menjadi hak pengelolaan Pemkab
Jembrana,” tegasnya. 

Untuk itu, warga menyampaikan permohonan agar bisa dibantu Koster-Giri dan Bang-Ipat jika terpilih nanti. Karena Koster telah terbukti memperjuangkan SHM di beberapa lokasi di Bali. 

“Kami mohon dengan kerendahan hati, agar kesejahteran ini bisa terwujud di Gilimanuk karena perundang-undanganya memungkinkan untuk hal ini. Semua tergantung Bupatinya,” katanya. 

Koster tampak prihatin dengan kondisi dan situasi yang dialami 2000-an KK Kecamatan Gilimanuk. DPR RI tiga periode ini menanyakan lebih detail persoalan agraria di lokasi ini.

“Saat periode pertama sebagai Gubernur astungkara akan berlanjut periode kedua 2025-2030, salah satu prioritas program tiang saat itu yakni menyelesaikan konflik agraria,” kata Koster.

Koster mengatakan,  telah berjuang tuntaskan konflik agraria di Sumberklampok. Luas lahan pemerintah 612 hektare telah ditempati warga sejak 1930.

Lama-lama warga permanen di lokasi itu. Sejak 1960 warga memperjuangkan agar mendapat SHM tapi belum bisa, hingga kepemimpinan Gubernur Koster baru tuntas. 

“Dari total jumlah lahan itu, warga minta 60 persen, tapi saat itu tiang kasih 70 persen (458 hektare,red), sertifikatnya tiang urus gratis, baik lahan tempat tinggal dan perkebunannya,” jelas Gubernur Bali 2018-2023 asal Sembiran ini. 

Selain Sumberklampok, Koster juga berjuang membebaskan lahan menjadi SHM di beberapa kabupaten seperti di Badung, Klungkung, Denpasar dan lainnya. 

“Tiang juga bebaskan lahan di Tanjung Benoa Badung yang sudah ditempati sejak 1950. Tiang selesaikan semuanya, termasuk sertifikat gratis. di Klungkung tiang selesaikan di lahan Tukad Unda, dan kemudian di Buleleng, lahan pemprov Bali ditempati warga juga tiang tuntaskan. Ada juga di beberapa lokasi di Denpasar,” jelasnya. 

Motivasi membantu sesama krama di Bali dilakukan Koster karena tergerak dari dalam hati karena kebanyakan warga sudah ditempati lahan dalam kurun waktu lama. 

“Masa kita gusur masyarakatnya. Itu tidak boleh. kasihan mereka. Jadi tiang tak ambil pola seperti itu,” katanya menegaskan. 

Terkait persoalan di Gilimanuk, kata Koster astungkara bisa diselesaikan. Ia meminta doa warga agar segala proses berjalan lancar. 

Ia menjelaskan, total 155 hektare milik negara di Gilimanuk sudah diberikan sertifikat HPL kepada Pemkab Jembrana. Statusnya sedikit berbeda dibanding desa Sumberklampok. 

” Kalau di sini sudah menjadi kewenangan HPL Pemkab Jembrana, jadi sebenarnya lebih mudah. Prosesnya sudah benar, ada permohonan oleh warga untuk SHM agar diproses Bupati.

Kemudian mencari rekomendasi ke DPRD agar Bupatinya bisa lepas dalam bentuk hibah ke warga menjadi SHM,” jelasnya. 

Koster berkomitmen menuntaskan persoalan ini jika kembali mendapat mandat krama Bali menjadi Gubernur Bali 2025-2023 seraya berharap krama Bali datang ke TPS pada pencoblosan Rabu   27 November 2024. 

“Bisa atau tidak, ini seharusnya bisa. Tiang terharu karena di sini warga tinggal di lahan luasnya 1 sampai 3 are. Tiang memohon doa agar prosesnya bisa lancar ya,” katanya.

Selain berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria di Gilimanuk, Koster-Giri dan Bang-Ipat juga berkomitmen membangun wantilan dan restorasi pura. (*)

Artikel Lainnya

Terkini