Ciptakan Kerumunan, Satgas Covid-19 Bubarkan Pengunjung Kafe di Denpasar

28 Februari 2021, 13:33 WIB
Satgas Covid-19 Kecamatan Denpasar Utara bersama Polri dan Polsek
Denpasar Barat melakukan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan
pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kepada
pelaku usaha Sabtu (27/2/2021) malam/ist.

Denpasar – Petugas gabungan Satgas Covid-19 membubarkan pengunjung
sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Denpasar karena diduga melanggar protokol
kesehatan.

Satgas Covid-19 Kecamatan Denpasar Utara bersama Polri dan Polsek Denpasar
Barat melakukan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kepada pelaku usaha Sabtu
(27/2/2021) malam.

Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra membenarkan, pihaknya membubarkan
pengunjung di salah satu kafe daerah Gatot Subroto. Pasalnya, tempat usaha
tersebut menerima pelanggan lebih dari 50% atau lebih dari fasilitas yang
telah ditentukan, sehingga terjadi kerumunan.

Tidak hanya itu, jam operasionalnya lewat dari waktu yang ditetapkan yakni
pukul 21.00 wita. Selain itu pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk mencegah penularan covid-19, maka dalam kegiatan itu kami langsung
membubarkan pengunjung yang ada disana,” jelas Lodra saat dihubungi Minggu
(28/2/2021).

Tindakan tegas dilakukan untuk menekan terjadinya penularan covid-19.
Mengingat kasus covid 19 di Kota Denpasar masih tinggi.

Dengan pelanggaran itu, pihaknya memberikan peringatan keras dan sanksi
pembinaan kepada pemilik usaha kafe. Jika dikemudian hari kembali melanggar,
akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.

Pihaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan prokes,
mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar,
mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan
mentaati aturan.

“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali,” dalihnya.

Lodra mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Pelaku
usaha agar mematuhi jam operasional yang telah diterapkan yakni sampai pukul
21.00 wita.

Dijelaskan, usaha rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diizinkan
melayani sesuai jam operasional usaha tetapi dengan pelayanan pesan antar atau
take away.

Terpenting, tempat usahanya menerapkan protokol kasehatan. Supaya tidak ada
penambahan kasus Covid-19. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini