Dana Hibah Rp4,6 M di Dispenda Bali Mencurigakan, BPK Diminta Audit

12 Oktober 2016, 06:49 WIB
Anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana

DENPASAR – Lantaran mencium ada yang tidak beres dalam pemanfaatan dana Rp4,6 Miliar lebih di Dinas Pendapatan (Dispespenda) Provinsi Bali kalangan dewan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali turun tangan melakukan audit.

Dana dana hibah dari Jasa Raharja tahun 2016 dicurigai ada yang tidak beres dalam penggunaanya.

Meski Dispenda Provinsi Bali lewat Karo Humas Pemprov Bali sudah memberikan klarifikasi pemanfaatan dana hibah namun anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana menilai penjelasanya belum cukup.

Pasalnya, angka dalam klarifikasi tersebut tidak disampaikan secara detail dan rinci.

Untuk itu, pihaknya menginginkan ada pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah tersebut oleh BPK.

“Kami mendesak BPK segera turun lakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan di Dinas Pendapatan,” tegas Adnyana kepada wartawan di gedung DPRD Bali Selasa (11/10/2016).

Saat rapat dengar pendapat DPRD Bali dengan eksekutif sebelumnya, dijelaskan dana hibah tersebut dipergunakan untuk operasional Dispenda Provinsi Bali, Jasa Raharja dan Kepolisian.

Seperti halnya pengadaan bangunan kantor samsat pembantu, pengadaaan AC dan biaya operasional. Penjelasan ini justru menambah kecurigaan Dewan.

Apakah APBD Bali tidak dianggarkan pengadaan barang keperluan operasional kantor? Demikian juga untuk biaya sewa kantor samsat pembantu atau gerai samsat yang dibuka di sejumlah wilayah.

Pos-pos alokasi anggaran ini harus dilacak sebagai bentuk pengawasan Dewan

“Namun dewan tidak memiliki kewenangan audit. Kita serahkan kepada BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu. (gek)

Berita Lainnya

Terkini