Dandim Jembrana Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes

9 Oktober 2020, 07:01 WIB

Dalam operasi dipimpin Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin
Haruna, penerapan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol
kesehatan COVID-19 melibatkan aparat gabungan/ist.

Jembrana – Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis atau
kemanusiaan saat melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten
Jembra Bali.

Dalam operasi dipimpin Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna,
penerapan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan
COVID-19 melibatkan aparat gabungan.

Operasi digelar di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan
Lapangan Kelurahan Pergung, Mendoyo. Kamis (08/10/2020) sore.

Dandim Haruna turut langsung membagikan bingkisan kepada masyarakat
maupun pengguna jalan raya yang melintas selama operasi yustisi berlangsung.

Menurutnya bingkisan yang diberikan sebagai bentuk reward kepada masyarakat
yang telah mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Dandim juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat maupun pengendara yang
melintas untuk selalu menggunakan masker meskipun saat mengendarai sepeda
motor maupun saat berada di dalam mobil.

Masyarakat diminta dengan kesadaran menerapkan secara disiplin protokol
kesehatan yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dari
kerumunan.

Pihaknya berharap upaya penegakan hukum yang digelar aparat gabungan lanjut
Dandim, melalui operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini
hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan
yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Kodim 1617/Jembrana sangat mendukung danberperan secara aktif dalam membantu
upaya Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mengatasi dan mencegah penyebaran
COVID-19,” tegas dia.

Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 yang digelar
oleh aparat gabungan melibatkan personel dari Kodim 1617/Jembrana, Batalyon
Mekanis 741/GN, Sub Denpom Negara, Polres Jembrana dan Satpol PP Jembrana.

Cara humanis dilalukan petugas Satpol PP Jembrana yang di back up oleh aparat
TNI-Polri dengan memberikan himbauan kepada masyarakat serta pengguna jalan
agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Masyarakat diharapkan mematuhi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor
46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 36 Tahun 2020
tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Pada operasi yustisi digelar aparat gabungan terjaring sebanyak 10 orang
pelanggar dengan tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker namun
tidak sesuai ketentuan.

Kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring petugas melakukan pendataan
serta memberikan teguran secara humanis, belum sampai penindakan seperti
sanksi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini