Jember – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember telah melaksanakan perombakan menyeluruh terhadap Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) yang diperuntukkan bagi warga binaan.
Inisiatif ini mencakup serangkaian pembaruan, antara lain penggantian unit peralatan, perbaikan Kamar Bicara Umum (KBU), serta perubahan mitra vendor penyedia layanan komunikasi.
Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi warga binaan dengan keluarga mereka, sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan alat komunikasi di lingkungan Lapas.
Dalam upaya optimalisasi layanan komunikasi bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Jember telah melaksanakan pembaruan menyeluruh terhadap fasilitas yang tersedia.
Penerapan sistem yang lebih terkontrol juga bertujuan untuk meminimalisasi peredaran handphone ilegal di dalam lingkungan Lapas.
Menurut pernyataan Teguh, ketersediaan 40 unit Kamar Bicara Umum (KBU) dinilai memadai untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan. Seiring dengan pembaruan fasilitas, Lapas Jember juga melakukan penggantian terhadap vendor penyedia alat komunikasi.
Terjadi perubahan dalam pengelolaan layanan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) di Lapas Jember, dari sebelumnya dikelola oleh PT. Mufaindo, kini dialihkan kepada PT. Mitra Kita Jaya (MKJ). Keputusan ini didasari oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 yang mengatur tentang Wartelsuspas pada Rutan/Lapas/LPKA.
Surat Edaran tersebut mengamanatkan empat langkah bagi Kepala Lapas, yaitu: peninjauan dan penataan lokasi Wartelsuspas, perekaman setiap percakapan, menjalin kerja sama dengan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia, dan penyusunan laporan penyelenggaraan Wartelsuspas secara periodik.
RM. Kristyo Nugroho, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Jember, menyambut positif inisiatif pembaruan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus).
Dia menegaskan bahwa pembaruan ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kenyamanan dan keamanan warga binaan dalam berkomunikasi.
Layanan telepon dan video call yang disediakan bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara warga binaan dengan keluarga mereka, terutama bagi mereka yang terkendala oleh jarak atau alasan lain yang menghambat kunjungan.
Dengan demikian, layanan Wartelsus memungkinkan warga binaan untuk tetap terhubung dengan keluarga mereka tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Sistem yang diimplementasikan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi melalui mekanisme kontrol percakapan, yang memungkinkan deteksi dini dan penindakan cepat terhadap percakapan yang berpotensi membahayakan. Hal ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Pembaruan ini menghasilkan fasilitas komunikasi yang lebih transparan, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi warga binaan.
Selain itu, sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara keseluruhan dan meminimalisasi potensi gangguan keamanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Jember. ***