GIANYAR – Partai Solidaritas Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Gianyar (DPD PSI Gianyar) siap mengikuti semua proses verifikasi peserta pemilu yang digelar Komisi Pemilihan Umum KPU.
Kesiapan itu ditujukkan jajaran PSI Gianyar melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar.
Ketua KPU Gianyar AA Gede Putra bersama anggota Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, dan AA Istri Agung Darmawati, didampingi Sekretaris KPU Gianyar, Pande Putu Sunarta menyambut pengurus PSI yang merupakan anak-anak muda di kantornya baru-baru ini
Gede Putra menegaskan, pelaksanaan proses verifikasi, KPU Gianyar akan menjalankan proses dengan tegas dan profesional.
“Sebagai penyelenggara, tentu kami akan bersikap professional dan tidak memihak kepada salah satu parpol. Kami akan memberlakukan standard yang sama kepada semua. Ini demi terciptanya proses demokrasi yang demokratis, sesuai kehendak ra kyat,” ungkapnya.
Terkait proses teknis verifikasi parpol, AA Gede Putra menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu draft final dari KPU RI dan sampai UU Pemilu yang baru disahkan resmi diundangkan.
“Pada dasarnya, verifikasi berlaku bagi semua parpol yang akan mengikuti pemilu 2019, sedangkan metode verifikasi belum dapat kami sampaikan apakah masih sama seperti Pemilu 2014,” ungkapnya.
KPU Gianyar hingga saat ini masih menjaga proses yang demokratis serta member respon dan informasi secara cepat dan jelas kepada partai politik sebagai peserta pemilu.
Pemuda asal Desa Siangan Gianyar ini menyebutkan, sebagai anak muda yang hormat terhadap proses demokrasi, pihaknya menyatakan akan ikut mengawal proses Pemilu 2019. “Kami mengharapkan terciptanya sebuah sinergitas yang baik antara penyelenggara pemilu dengan calon peserta pemilu”.
Ketua DPW PSI Bali I NengahYasa Adi Susanto menyatakan PSI siap mengikuti proses verifikasi KPU. PSI sebagai satu-satunya partai baru yang dinyatakan lolos verifikasi Kemenkum-HAM, optimis akan dapat melalui proses verifikasi KPU yang akan datang.
Meskipun UU pemilu yang beberapa waktu lalu sudah disahkan lewat paripurna DPR RI masih akan berlanjut ke MK karena adanya pihak yang mengajukan judicial review. “Jika merujuk pada PKPU yang lama, dengan syarat tersebut PSI Bali sudah siap verifikasi. Hanya saja kami juga tetap masih menunggu hasil di MK,” imbuhnya. (gek)