Suasana seminar yang digelar Dekopinda Tabanan dalam serangkaian peringatan Hari Koperasi ke 74 |
Tabanan – Serangkaian Peringatan Hari Koperasi ke 74 di Kabupaten
Tabanan, Dewan Koperasi Pimpinan Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tabanan
menggelar Seminar yang diikuti pengurus koperasi di Gedung Dekopinda Tabanan,
Bali, Jum’at (2/7/2021).
Seminar yang mengusung thema“Pemahaman Hukum dalam Perjanjian Pinjaman/Kredit dan Pelelangan Agunan
Menuju Digitalisasi Koperasi”
tersebut menghadirkan tiga orang narasumber masing-masing Wahyu Nendro, Kepala
Kantor Pelelangan Agunan Kekayaan Negara dan Lelang (KPAKN) Denpasar, Notaris
Ida Ayu Putri Indrayani dan Gede Sutmasa dari Dekopinwil Bali.
Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dalam sambutannya
mengemukakan, thema yang diambil dalam seminar kali ini merupakan
masukan dan aspirasi dari pengurus koperasi.
Alasannya thema inilah yang sangat diperlukan pada saat ini karena banyak
dihadapi oleh koperasi di Tabanan.
“Adanya seminar ini diharapkan para pengurus koperasi di Tabanan memiliki
pemahaman dan persepsi yang sama dalam pemecahan solusi terhadap permasalahan
yang dihadapi koperasi dalam permasalahan hukum terkait pelelangan agunan,”
katanya berharap.
Di sisi lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan I Made Yasa,
sebelum membuka seminar secara resmi dalam sambutannya mengemukakan banyak
kekurangan dalam pengelolaan koperasi di Kabupaten Tabanan karena adanya
berbagai permasalahan.
Di antaranya lemahnya kemampuan dalam pengelolaan administrasi kelembagaan dan
keuangan, serta lemahnya karyawan dalam pengelolaan usaha koperasi.
“Kami menyambut baik adanya seminar ini. Semoga dengan adanya seminar ini,
bisa memperkuat kelembagaan koperasi dan pengembangan koperasi di Tabanan ke
arah yang lebih baik,” katanya.
Dalam seminar yang dipandu moderator I Wayan Dipta mantan Deputi Bidang
Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM ini, narasumber Wahyu
Nendro memaparkan materi tentang “Mekanisme Pelelangan Agunan ke KPKNL”.
Narasumber kedua Notaris Ida Ayu Putri Indrayani membawakan materi “Pemahaman
Hukum dalam Perjanjian Pinjaman/Kredit” Sedangkan narasumber Gede Sutmasa
memaparkan materi “Digitalisai Koperasi”. (gus)