sejak Yoga menjalani proses hukum hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sudah 28 hari ditahan sehingga praktis tidak bisa lagi mengikuti kuliah |
Denpasar – Demi pendidikan untuk masa depan seorang anak majelis hakim diminta mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Prana Yoga (19) dalam perkara dugaan penganiayaan.
Pasalnya, sejak Yoga menjalani proses hukum hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar, sudah 28 hari ditahan sehingga praktis tidak bisa lagi mengikuti kuliah di Universitas Udayana.
Kuasa hukum Yoga, I Made Kariada menyampaikan, kliennya yang didakwa melakukan penganiayaan terheran-heran dengan isi dakwaan yang dirasakannya banyak hal yang tidak sesuai atau kejanggalan dalam alur peristiwanya,.
“Bahkan terlihat Prana Yoga sangat tertekan, dia tidak mengikuti kuliahnya karena dipaksa ditahan di Lapas Kerobokan,” kata I Made Kariada usai sidang, Senin (10/2/2020).
Menjelang putusan sela, pihaknya juga meminta jaksa lebih bijaksana, mengingat kliennya masih mahasiswa. Yoga masih aktif kuliah dan tercatat berprestasi termasuk bidang olahraga sebagai atlet Yudo di Denpasar.
Salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap anak adalah biar bagaimana, masalah pendidikan itu nomor satu yang harus mendapatkan perhatian serius.
“Tadi sudah kami sampaikan juga di depan majelis, agar bisa menjadi pertimbangan sehingga dalam minggu depan ini, penangguhan penahanan bisa segera diputuskan,” harapnya.
Sementara, dalam sidang pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkelahian antara dua orang pelajar di arena Jogging Track Kertalangu Denpasar mendapatkan perhatian yang cukup luas dari masyarakat.
Menurutnya, jaksa masih saja memperkuat argumen dakwaan yang sejatinya tidak memenuhi rasa keadilan,
Dia mencontohkan, apakah mungkin klien kami melakukan penganiayaan (351 KUHP) sedangkan hal tersebut sebenarnya hanyalah perkelahian satu lawan satu dan keduanya mengajukan bukti Visum et repertum pada hari yang sama?,” terang Kariada.
Orangtua dan kuasa hukum Prana Yoga |
Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini sidang dalam penjagaan ketat kepolisian. Semua pengunjung yang akan memasuki sidang diperiksa dan ditanyakan maksud dan keperluannya datang ke PN Kelas I Denpasar.
Tak ayal ratusan teman, sahabat dan kerabat Yoga tidak semuanya bisa masuk ke ruangan sidang untuk mendengarkan jalannya sidang. Sementara itu, orangtua Yoga berharap Hakim dapat menerapkan keadilan yang sesungguhnya dan dapat menerima permohonan penangguhan penahanan putranya,
“Kami ingin Hakim yang mulia dapat melihat sisi kemanusiaan karena Yoga sudah ditahan,” kata Oka Yudara, orangtua Yoga. Oka berharap, Yoga sebagai anak sulung di rumah menjadi contoh bagi ketiga adiknya agar diberikan keringanan hukuman oleh majelis hakim.
“Saya harapkan, anak saya bisa mendapatkan keadilan, supaya dibebaskan dari dakwaan, anak saya bukan menganiaya, saya tidak mengatakan anak saya tidak bersalah, karena melakukan perkelahian, dia tetap salah karena berkelahi, tetapi saya mohon supaya dia diadili atas perkelahian bukan penganiayaan,” harapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Februari mendatang dengan agenda Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (rhm)