Denpasar Batasi Operasional Pasar Rakyat Hingga Pusat Perbelanjaan

1 April 2020, 00:00 WIB
Hari pertama, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan
hotel, dari pantauan di lapangan hampir semua tempat tempat
perbelanjaan, toko dan pasar mau mengikuti kebijakan wali kota/ist

Denpasar – Surat Edaran Walikota Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional  pusat perbelanjaan/mall, mall retail, pasar modern, pasar rakyat dan tempat usaha lainnya sudah dipatuhi para pengusaha.

Hari pertama, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel, dari pantauan di lapangan hampir semua tempat tempat perbelanjaan, toko dan pasar mau mengikuti kebijakan Walikota tersebut.

Kepatuhan pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut tidak terlepas dari monitoring dan sosialisasi yang dilakukan Satgas Covid-19 yang ada di desa dan kelurahan serta dipantau langsung masing masing Camat se-Kota Denpasar.

Sejak pertama dilaksanakan penerapan mulai 30 Maret Satgas dikomandani perbekel dan lurah ini langsung melaksanakan monev. Hal ini guna memastikan seluruh pengusaha telah mentaati Surat Edaran Walikota Denpasar

Sebelumnya, telah dilaksanakan sosialisasi secara serentak dengan menyasar pusat keramaian yang tertuang dalam SE. Hal ini mengingat pusat keramaian tersebar di beberapa wilayah Kota Denpasar. Sehingga desa/lurah memiliki peran penting dalam pelaksanaan sosialisasi dan monev.

Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana mengatakan bahwa sebagian besar pengusaha sudah mentaati SE Wali Kota Denpasar Selain gencarnya sosialisasi, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sudah mulai tumbuh.

“Kami sudah laksanakan sosialisasi, dan kita langsung monev saat penerapan hari pertama, jadi sebagian besar sudah melaksanakan dan mentaati SE Walikota,” ujarnya.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai memberikan apresiasi atas partisipasi pemerintah desa dan relawan dalam melaksanakan pencegahan mebawahnya virus corona.

Demikia juga, kepada pengusaha yang patuh dengan edaran wali kota. Tentunya, pembatasan jam operasional ini diharapkan mampu meminimalisir kerumunan serta keramaian sebagai penerapan social dan physical distancing.

“Mari kita bersama waspada, dengan menerapkan bersama upaya cegah dini dan antisipasi, sehingga penyebaranya dapat di blokir dan diantisipasi,” ajaknya (riz)

Berita Lainnya

Terkini