Denpasar -Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar bergerak cepat mendatangi berbagai lokasi strategis, mulai dari pelabuhan, objek wisata, hingga toko modern.
Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi tegas Perda KTR No. 7 Tahun 2023 demi menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok.
Pengawasan ketat ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025, sebuah momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya tembakau.
Toko Modern: Jangan Jadi Panggung Promosi Rokok
Dr. I Made Kerta Duana, SKM, MPH, Tim Satgas KTR dari Tobacco Control Udayana Central, Universitas Udayana, menyoroti peran toko modern.
Dia menegaskan, toko modern tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana promosi, sponsor, atau iklan untuk produk tembakau, rokok, vape, maupun produk tembakau elektronik lainnya.
Toko modern hanya dibolehkan sebatas sebagai tempat penjualan yang diatur dalam Perda. Jangan sampai termanfaatkan menjadi tempat promosi.
Kami melihat Satpol PP telah memberikan pembinaan untuk meniadakan kegiatan promosi dan sponsorship dalam bentuk iklan di tempat penjualan,” jelas Dr. Kerta Duana.
Penertiban ini memastikan, amanat Perda KTR dapat diimplementasikan dengan baik, dan mencegah toko modern menjadi tempat nongkrong atau merokok yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Pengelola toko diimbau untuk segera memasang stiker larangan merokok agar lingkungan toko menjadi tempat yang sehat dan aman dari bahaya asap rokok.
Senada dengan hal tersebut, Teguh, pengelola pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (P2P) Dinas Kesehatan Kota Denpasar, menekankan, kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini sangat positif meskipun sosialisasi Perda terus dilakukan sejak awal penerbitannya.
“Penandaan ini bisa menggugah kesadaran bahaya merokok. Di lapangan, kami temui banyak hal positif yang bisa disampaikan ke masyarakat dan pengelola fasilitas umum. Penegakan Perda KTR ini positif sebagai instrumen penting dalam implementasi Perda,” kata Teguh.
Ia menegaskan, upaya ini adalah bagian krusial dari pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, khususnya pengendalian tembakau, yang menjadi fokus jelang Peringatan HKN ke-61.
Di akhir sesi, tim pengawas kembali melayangkan imbauan tegas kepada masyarakat:
“Kami mengimbau, lebih baik tidak merokok. Kalaupun harus merokok, merokoklah di tempat yang disediakan, tidak sembarang merokok. Bagaimanapun juga, merokok dapat memengaruhi orang di sekitarnya bahkan meninggalkan residu (sisa-sisa zat berbahaya),” tutup Teguh.
Melalui penertiban yang masif ini, Denpasar menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, sejalan dengan semangat Hari Kesehatan Nasional.***

