![]() |
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali secara marathon melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke Kabupaten/Kota/ist |
Denpasar – Desa Adat di Bali diminta agar tetap
mengedepankan kehati-hatian dalam melakukan dudukan (pungutan) bidang
kependudukan.
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali secara marathon melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi diawali di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Senin (2/3/2020).
Sosialisasi melibatkan bendesa adat, perbekal, pecalang dan OPD Pemkot Denpasar menghadirkan beberapa pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelejen Daerah, Irwasda dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.
Ketua Pokja Yustisi UPP Saber Pungli Bali Nyoman Sucitrawan, menyampaikan banyak menerima laporan terkait dudukan (pungutan) di lingkup desa adat terhadap krama tamiu dan tamiu yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan turunannya Pergub Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Keuangan Desa Adat di Bali.
Menurutnya, meskipun sudah ada payung hukum, ia minta desa adat agar tetap mengedepankan kehati-hatian dalam melakukan dudukan (pungutan) bidang kependudukan.
“Harus ada juklak dan juknis terkait dudukan terhadap krama tamiu dan tamiu, serta fasilitasi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dalam penyusunan pararem. Menunggu juklak, juknis dan proses fasilitasi,” kata Sucitra.
Ia mengharapkan desa adat menerapkan sistem punia yang didasari keiklasan. Tanpa juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA, ia khawatir pungutan ini memicu persaingan antar desa adat.
“Desa adat juga diminta cermat dan hati-hati dalam pengelolaan keuangan bantuan dari APBD,” tutupnya.
Dalam arahannya, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan
bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli yang
berdampak pada tindakan hukum. Pembentukan Saber Pungli diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli.
Mengacu
Perpres, ada beberapa penekanan Presiden Joko Widodo antara lain jangan
korupsi, harus kerja keras, cepat produktif, keras, jangan terjebak
pada rutinitas, kerja berorientasi hasil nyata.
Menurut Sugiada,
Pungli merusak sendi kehidupan berbangsa serta harus ada upaya
pencegahan secara terpadu agar ada efek jera. Oleh karena itu, seluruh
komponen wajib memahami apa itu pungli.
“Pungli adalah pengenaan
biaya pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan tidak
sesuai ketentuan. Pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum. Tiga unsur
pungli yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi,” ujarnya.
Daerah
yang rawan adanya pungli terjadi di ranah perizinan, penyaluran hibah
bansos, bidang pendidikan dan pengadaan barang/jasa.
Terkait
dengan dana bantuan untuk desa adat, penggunaannya juga harus mematuhi
kaidah-kaidah yang berlaku dalam penggunaan APBD, ujarnya.
Pembicara dari Pokja Pencegahan UPP Kadek Yuliana menyampaikan beberapa saran terkait pungutan khususnya bidang kependudukan yakni Perlu juklak dan juknis terkait Perda dan Pergub Desa Adat, khususnya terkait pungutan terhadap krama tamiu dan tamiu.
Menurutnya penyusunan pararem terkait pungutan krama tamiu dan tamiu perlu difasilitasi Dinas PMA Provinsi Bali.
Yuliana menyarankan sebelum ada pengaturan lebih teknis dan fasilitasi Dinas PMA, pungutan ditunda dulu, laksanakan sistem punia
Ia mengingatkan perlu ada pendampingan pengelolaan dana desa adat agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait dudukan kepada krama tamiu dan tamiu sementara dilakukan dalam bentuk punia, sehingga tak ada batasan nominal.
Bendesa Adat Denpasar Rai Sudarma tidak sependapat kalau pelaksanaan dudukan (pungutan) ditunda sambil menunggu juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA. Menurutnya pararem sudah dibuat dan disepakati seluruh desa adat se-Kota Denpasar.
“Kami juga sudah membentuk tim pembina dan pengawas pecingkreman,” dalihnya. (rhm)