Desak Menkeu Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso, Ini Alasan MAKI

20 Oktober 2020, 19:53 WIB
ilustrasi
ilustrasi/net

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) didesak untuk memerintahkan penundaan /
penangguhan lelang tiga SHGB PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso).

Desakan itu datang dari masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebagaimana
disampaikan Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

Menurut Bonyamin, desakan penundaan itu dilakukan, lantaran ada perlawanan
dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para
pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.

MAKI menyampaikan alasan itu lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menteri
Keungan Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020 terkait dengan agenda lelang
terhadap Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, yang akan digelar KPKNL Denpasar
pada 22 Okrtober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situs
https.lelang.go.id.

Boyamin mengatakan, sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau
setidaknya menunda / menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan
pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan
Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih
piutang PT GWP.

Pihaknya mengkhawatirkan, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak
mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek
lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah
berkekuatan hukum tetap / final (inkracht), berpotensi akan menimbulkan
komplikasi persoalan.

“Persoalan itu, bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat
dalam lelang bermasalah tersebut,” katanya dalam salinan surat yang beredar di
kalangan media, Selasa (20/10/2020).

Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada Kamis, 22 Oktober 2020 adalah
lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan
karena tidak ada pembeli.

Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku
pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), telah menyatakan
keberatan dan melakukan perlawanan.

Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan
teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.

Diketahui, Fireworks Ventures Limited adalah investor yang mendapatkan
pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang
menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam
PPAK VI Tahun 2004.

Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit
No. 8 Tanggal 28 November 1995 antara pemberi kredit (tujuh bank sindikasi,
yaitu Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, Bank Indovest, Bank
Finconesia/Bank Multicor/Bank Arta Niaga Kencana) dan penerima kredit, yaitu
PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sebesar 17 juta dolar AS.

“Dan saat ini masih berlangsung proses hukum sengketa perdata terkait dengan
klaim kepemilikan piutang PT GWP yang melibatkan antara lain Fireworks
Ventures Limited, Alfort Capital, Tomy Winata, dan Bank China Construction
Bank Indonesia (d/h Bank Multicor),” papar MAKI dalam salinan suratnya ke
Menkeu.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, MAKI mendesak Menteri Keuangan c.q. DJKN
untuk memerintahkan KPKNL Denpasar melakukan penundaan / penangguhan
pelaksanaan lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) demi
menghindarkan potensi terjadinya kerugian pihak ketiga yang sedang melakukan
perlawanan atas lelang tersebut.

Itu, sekaligus melindungi siapapun yang berniat menjadi calon pembeli barang
yang dilelang oleh KPKNL Denpasar seperti tertera dalam pengumuman online
dimaksud.(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini